Yogyakarta - Pemerintah terus memperkuat tata
kelola pendampingan desa agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan
lebih efektif, transparan, dan berdampak. Salah satu langkah penting dilakukan
melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik
Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat
Desa yang mengatur secara rinci peran, kewajiban, hingga etika kerja Tenaga
Pendamping Profesional (TPP).
Regulasi ini menegaskan bahwa TPP
bukan hanya tenaga teknis lapangan, melainkan mitra strategis pemerintah dalam
memastikan pembangunan desa berjalan sesuai prinsip pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, para pendamping diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung
jawab, disiplin, profesional, dan berintegritas. (jdih.kemendesa.go.id)
Dalam Kepmendesa tersebut, kewajiban
TPP menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pendampingan di tingkat desa
dan memastikan penggunaan anggaran pembangunan benar-benar berpihak kepada
masyarakat.
Salah satu kewajiban utama TPP adalah
melaksanakan pendampingan sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Pendamping dituntut hadir di tengah masyarakat desa untuk memfasilitasi proses
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
TPP juga wajib menjaga integritas dan
profesionalisme selama menjalankan tugas. Mereka harus bekerja jujur, objektif,
disiplin, serta mengedepankan kepentingan masyarakat desa di atas kepentingan
pribadi maupun kelompok tertentu. Sikap profesional ini menjadi fondasi penting
karena pendamping desa berhadapan langsung dengan dinamika sosial, pengelolaan
anggaran, dan berbagai kepentingan di lapangan.
Selain itu, pendamping profesional
diwajibkan membuat laporan kegiatan secara berkala dan akurat. Laporan tersebut
menjadi instrumen penting dalam pengendalian program, evaluasi kinerja, hingga
dasar pengambilan kebijakan pemerintah. Laporan kunjungan lapangan pendamping harus disertai dengan bukti pendukung yang valid dan memadai. Karena itu, validitas data dan
ketepatan laporan menjadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. Laporan pendamping, khususnya bagi jajaran Tenaga Ahli pemberdayaan Masyarakat (TAPM) meliputi laporan aktifitas harian dan laporan kelembagaan (program) setiap triwulan dan laporan akhir tahun.
Dalam regulasi tersebut, TPP juga
diwajibkan menjaga kode etik dan nama baik lembaga. Pendamping harus mampu
membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa, masyarakat,
serta sesama tenaga pendamping. Sikap santun, komunikatif, dan menghormati
norma sosial masyarakat menjadi bagian dari etika profesi yang harus dijunjung
tinggi. (jdih.kemendesa.go.id)
Tidak hanya itu, TPP juga memiliki
kewajiban meningkatkan kapasitas diri secara berkelanjutan. Perkembangan
kebijakan desa, teknologi informasi, hingga tantangan pemberdayaan masyarakat
menuntut pendamping terus belajar dan memperkuat kompetensi agar mampu
memberikan pendampingan yang berkualitas.
Kewajiban lain yang tidak kalah
penting adalah menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.
Pendamping desa harus tetap independen dan tidak memanfaatkan posisinya untuk
kepentingan politik praktis, keuntungan pribadi, maupun tindakan yang dapat
merugikan masyarakat desa.
Keberadaan aturan kewajiban ini
sesungguhnya menjadi bentuk penguatan profesionalisme tenaga pendamping.
Pemerintah ingin memastikan bahwa TPP benar-benar hadir sebagai fasilitator
perubahan sosial yang bekerja dengan dedikasi tinggi dan semangat pengabdian
kepada masyarakat desa.
Di tengah besarnya harapan terhadap
pembangunan desa saat ini, peran TPP menjadi semakin strategis. Mereka bukan
hanya pendamping administrasi, tetapi juga penggerak partisipasi masyarakat,
penjaga akuntabilitas pembangunan, sekaligus jembatan komunikasi antara
pemerintah dan warga desa.
Karena itu, menjalankan kewajiban
sesuai Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 bukan sekadar tuntutan
administratif, melainkan bagian dari komitmen moral untuk menjaga kepercayaan
masyarakat dan memastikan pembangunan desa benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.




