Fasilitasi Penyusunan Raperbup tentang Transformasi BKM PNPM Mandiri Perkotaan Menjadi Usaha BUMDes di Kabupaten Sleman
Perjalanan pembangunan masyarakat tidak selalu berhenti ketika sebuah program nasional selesai. Di banyak tempat, justru dari program tersebut lahir inisiatif baru yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Hal inilah yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sleman, ketika kelembagaan masyarakat yang sebelumnya tumbuh melalui program PNPM Mandiri Perkotaan mulai bertransformasi menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pada masa program PNPM Mandiri Perkotaan berjalan, masyarakat membentuk
lembaga yang dikenal sebagai Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Lembaga ini
menjadi motor penggerak kegiatan pemberdayaan, mulai dari pengelolaan dana
bergulir, kegiatan sosial, hingga pembangunan lingkungan berbasis partisipasi
warga. Melalui BKM, masyarakat belajar mengelola organisasi, menyusun
perencanaan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara terbuka.
Seiring berakhirnya program PNPM Mandiri Perkotaan, muncul pertanyaan
penting: bagaimana menjaga agar semangat kemandirian dan aset kelembagaan yang
telah terbentuk tidak hilang begitu saja? Di sinilah muncul gagasan
transformasi. Di sejumlah kalurahan di Sleman, BKM tidak dibubarkan, tetapi
diarahkan untuk bertransformasi menjadi unit usaha yang mendukung aktivitas
ekonomi desa melalui BUMDes.
Transformasi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) menjadi usaha/unit usaha Bumdes
ini merupakan amanat dari Peratuan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan
Keswadayaan Masyarakat. Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten
Sleman dalam rangka memberikan kepastian hukum, pembinaan dan pengawasan
kegiatan pemberdayaan. Karena fakta empiris bahwa setelah berakhirnya program, tidak
ada pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten, sedangkan di beberapa
kalurahan/desa assetnya berkembang mencapai milyaran.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama lembaga. Lebih dari itu,
proses ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan pengalaman
pemberdayaan masyarakat dengan pengelolaan usaha desa yang lebih produktif. BKM
yang sebelumnya fokus pada kegiatan sosial dan pemberdayaan, kini mulai
mengembangkan kegiatan yang bernilai ekonomi, seperti pengelolaan simpan
pinjam, pengembangan usaha mikro, hingga pengelolaan layanan ekonomi berbasis
masyarakat.
Keuntungan dari transformasi ini cukup besar. Pertama, pengalaman
pengelolaan organisasi yang dimiliki oleh pengurus BKM menjadi modal sosial
yang kuat untuk menjalankan unit usaha BUMDes. Mereka sudah terbiasa bekerja
secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kedua, jaringan sosial yang
telah terbentuk di masyarakat memudahkan pengembangan usaha karena tingkat
kepercayaan warga sudah terbangun sejak lama.
Di beberapa kalurahan, unit usaha yang berasal dari BKM bahkan mampu
berkembang cukup pesat. Dana bergulir yang dulu dikelola untuk kegiatan
pemberdayaan kini menjadi salah satu sumber permodalan bagi pelaku usaha kecil
di desa. Dengan pengelolaan yang lebih profesional melalui BUMDes, kegiatan
ekonomi tersebut tidak hanya membantu masyarakat memperoleh akses modal, tetapi
juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan desa.
Meski demikian, proses transformasi ini tentu tidak berjalan tanpa
tantangan. Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian pola kerja. Pengurus
BKM yang sebelumnya berorientasi pada kegiatan sosial harus mulai belajar
mengelola usaha secara lebih profesional, termasuk dalam hal manajemen bisnis,
pengelolaan risiko, dan pengembangan pasar. Selain itu, diperlukan dukungan
dari pemerintah kalurahan agar proses integrasi dengan BUMDes berjalan dengan
baik.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, transformasi BKM menjadi unit usaha
BUMDes di Sleman menunjukkan bahwa program pemberdayaan masyarakat tidak selalu
berakhir ketika program selesai. Justru, dari proses pendampingan yang panjang
dapat lahir kelembagaan lokal yang lebih kuat dan mandiri. Agar proses
transformasi ini berjalan lancer, maka seluruh pihak yang terkait dihadirkan
dalam proses pembahasan rancangan peraturan Bupati. Hal ini untuk memastikan
proses penyusunan peraturan Bupati dilakukan secara partisipatif. Para pihak
yang dilibatkan yaitu para pengurus BKM melalui perwakilan forum BKM, Dinas
PMK, Dinas PU, Inspektorat , Bagian Hukum dan Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat (TAPM) Provinsi dan Kabupaten.
Hal-hal yang ditansformasikan ke dalam Bumdes meliputi asset, kelembagaan, personal
dan usaha. Proses ini menjadi contoh bahwa pembangunan yang berbasis masyarakat
memiliki daya tahan yang panjang. Ketika masyarakat diberi ruang untuk belajar,
mengelola, dan mengambil keputusan bersama, maka lembaga yang mereka bangun
tidak hanya menjadi bagian dari program, tetapi juga menjadi bagian dari masa
depan ekonomi desa.
.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)