Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 19 Mei 2026

Dari Dana Desa ke Meja Makan Warga: Bisakah BUMDes Menjadi Mesin Ketahanan Pangan di DIY?



YOGYAKARTA – Ketahanan pangan desa tidak lagi hanya dipahami sebagai urusan menanam padi, memelihara ternak, atau meningkatkan hasil panen. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), arah pembangunan desa mulai bergerak menuju model yang lebih strategis: membangun ketahanan pangan melalui penguatan kelembagaan ekonomi desa, khususnya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Data realisasi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menunjukkan sinyal kuat bahwa BUMDes mulai ditempatkan sebagai instrumen penting dalam membangun ekonomi desa sekaligus menjaga ketersediaan pangan masyarakat.

Berdasarkan alokasi prioritas Dana Desa 2025, sektor ketahanan pangan memperoleh anggaran mencapai Rp116,53 miliar, menjadi salah satu porsi terbesar dalam prioritas pembangunan desa di DIY. Di sisi lain, berdasarkan rekap prioritas kegiatan, program BUMDes memperoleh realisasi Rp109,56 miliar melalui 433 kegiatan, menjadikannya salah satu sektor dengan nilai investasi tertinggi.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ketahanan pangan tidak lagi dipandang sekadar bantuan produksi pertanian, tetapi mulai diarahkan pada penciptaan ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi.

Model ini terlihat dalam sejumlah praktik lapangan yang mulai berkembang. Salah satunya melalui pembangunan usaha produktif seperti kandang ayam pedaging di Desa Terbah, Patuk, Gunungkidul yang dikelola melalui skema BUMDes. Program semacam ini menunjukkan perubahan pendekatan: desa tidak lagi hanya memproduksi bahan pangan, tetapi juga mengelola bisnis pangan. Konsepnya sederhana namun memiliki dampak yang luas.

BUMDes dapat berperan sebagai penghubung antara petani dan pasar. Ketika petani menghasilkan produk pertanian, peternakan, atau perikanan, BUMDes dapat masuk sebagai lembaga yang mengelola distribusi, pemasaran, penyimpanan, bahkan pengolahan hasil produksi agar memiliki nilai tambah.

Jika pola ini berjalan baik, manfaat yang muncul bukan hanya peningkatan produksi pangan, tetapi juga peningkatan pendapatan masyarakat desa. Namun data juga menunjukkan bahwa pekerjaan rumah masih cukup besar.

Berdasarkan kategori kegiatan, nilai kegiatan ketahanan pangan mencapai Rp36,54 miliar dengan 3.099 kegiatan. Jumlah kegiatan yang tinggi tersebut menunjukkan antusiasme desa dalam mengembangkan sektor pangan, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan keberlanjutan program. Sebab keberhasilan ketahanan pangan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.

Program pangan yang berbasis BUMDes memerlukan sejumlah syarat agar tidak berhenti sebagai proyek tahunan. Kelembagaan harus kuat, manajemen usaha harus profesional, pasar harus tersedia, dan desa harus mampu membaca potensi lokalnya. Tanpa itu, penyertaan modal BUMDes hanya akan berubah menjadi belanja rutin yang habis dalam satu siklus anggaran.

Data SDGs Desa juga memberikan sinyal penting. Indikator Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata memperoleh realisasi tertinggi sebesar Rp119,37 miliar. Hal ini memperlihatkan bahwa desa di DIY sesungguhnya sedang bergerak menuju penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.

Di sinilah posisi BUMDes menjadi penting. Ketahanan pangan bukan lagi sekadar memastikan beras tersedia di dapur masyarakat, tetapi memastikan desa memiliki mesin ekonomi yang mampu menjaga keberlanjutan produksi dan kesejahteraan warga.

Ke depan, tantangan sesungguhnya bukan lagi bagaimana menghabiskan Dana Desa, melainkan bagaimana menjadikan BUMDes sebagai penggerak ekonomi pangan desa.

Sebab ketika BUMDes mampu membeli hasil petani, mengolahnya, memasarkannya, dan mengembalikan keuntungan kepada masyarakat, ketahanan pangan tidak lagi sekadar program pembangunan. Ia berubah menjadi kekuatan ekonomi desa yang sesungguhnya.

Analisis Hasil Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025



YOGYAKARTA — Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan arah pembangunan desa yang semakin terfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Berdasarkan laporan realisasi pemanfaatan Dana Desa per 17 Mei 2026, total realisasi penggunaan Dana Desa dan Sisa Dana Desa (SDD) mencapai Rp519,62 miliar dengan total 92.608 kegiatan di seluruh wilayah DIY.

Dari total pagu Dana Desa DIY sebesar Rp515,13 miliar, sebagian besar anggaran diarahkan untuk mendukung prioritas nasional sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024. Program ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dengan alokasi mencapai Rp116,53 miliar. Selain itu, layanan dasar kesehatan menyerap Rp86,64 miliar, sementara program penanganan kemiskinan melalui BLT Desa mencapai Rp36,11 miliar.

Penguatan ekonomi desa juga menjadi perhatian besar pemerintah desa. Hal tersebut terlihat dari tingginya realisasi anggaran untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mencapai Rp109,55 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai usaha produktif desa, mulai dari ketahanan pangan, peternakan, pengelolaan wisata desa, hingga pengembangan UMKM lokal.

Dalam aspek pembangunan manusia, program stunting menjadi kegiatan dengan jumlah terbanyak. Tercatat terdapat 44.310 kegiatan penanganan stunting dengan realisasi anggaran mencapai Rp117,34 miliar. Program tersebut meliputi layanan posyandu, pemberian makanan tambahan, pemeriksaan kesehatan ibu dan anak, hingga edukasi gizi masyarakat desa.

Sektor infrastruktur desa juga masih menjadi prioritas utama. Realisasi pembangunan sarana dan prasarana umum mencapai Rp123,46 miliar melalui 3.902 kegiatan. Pembangunan tersebut mencakup jalan desa, drainase, irigasi pertanian, sanitasi, hingga fasilitas pelayanan publik lainnya.

Selain pembangunan fisik, Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM). Sedikitnya Rp58,75 miliar digunakan untuk 24.139 kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat desa, termasuk pelatihan UMKM, pengembangan keterampilan kerja, pelatihan desa digital, dan penguatan kelembagaan masyarakat.

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa implementasi Dana Desa telah mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Kontribusi terbesar terlihat pada tujuan “Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata” dengan realisasi Rp119,37 miliar, disusul “Infrastruktur dan Inovasi Desa” sebesar Rp95,14 miliar, serta “Desa Sehat dan Sejahtera” sebesar Rp75,92 miliar.

Meski capaian pemanfaatan Dana Desa tergolong tinggi, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah sistem pelaporan online yang belum berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, jenis tagging kegiatan dalam aplikasi dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kondisi riil di lapangan.

Karena itu, para pendamping merekomendasikan pengembangan aplikasi pelaporan yang lebih sederhana dan terintegrasi sejak awal tahun. Penyesuaian jenis kegiatan dan penyamaan format laporan dengan sistem OMSPAN maupun Siskeudes juga dinilai penting agar pelaporan penggunaan Dana Desa lebih akurat dan mudah dipantau.

Ke depan, pemanfaatan Dana Desa diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Senin, 18 Mei 2026

Dari Peresmian ke Operasionalisasi: Tantangan dan Harapan KDMP Pasca Diresmikan Presiden Prabowo



Yogyakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) pada 16 Mei 2026 di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam agenda besar pemerintahan untuk membangun ekonomi rakyat berbasis desa melalui gerakan koperasi modern. (Kantor Staf Presiden)

Peresmian itu bukan sekadar seremoni. Pemerintah menempatkan KDMP sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pembiayaan masyarakat desa, hingga menciptakan pusat ekonomi baru di tingkat lokal. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut operasionalisasi ribuan koperasi tersebut sebagai langkah bersejarah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam skala nasional. (fin.co.id)

Dari 80 Ribu Kelembagaan ke 1.061 Operasional Awal

Sebelum memasuki tahap operasionalisasi, pemerintah terlebih dahulu meluncurkan kelembagaan 80.081 KDMP pada Juli 2025. Program itu menjadi fondasi pembentukan jaringan koperasi nasional berbasis desa dan kelurahan.

Kini, sebanyak 1.061 KDMP mulai memasuki fase operasional awal di Jawa Timur dan Jawa Tengah, terdiri dari: 530 unit di Jawa Timur dan 531 unit di Jawa Tengah (Kantor Staf Presiden)

Pemerintah menargetkan koperasi-koperasi tersebut menjadi:

  • offtaker hasil pertanian dan perikanan desa,
  • pusat distribusi sembako,
  • pengelola cold storage,
  • layanan logistik desa,
  • hingga penggerak UMKM lokal.

Operasionalisasi Menjadi Ujian Sesungguhnya

Tahap operasionalisasi justru menjadi ujian paling krusial. Tantangan utama KDMP bukan lagi pembentukan badan hukum, melainkan keberlanjutan usaha, tata kelola, sumber daya manusia, serta kemampuan membangun pasar.

Pemerintah bahkan membuka rekrutmen besar-besaran sekitar 35 ribu tenaga pengelola dan manajer koperasi untuk mendukung operasional program tersebut.

Namun di lapangan, sejumlah catatan kritis mulai muncul. Beberapa KDMP di daerah lain dilaporkan mengalami persoalan operasional, mulai dari ketergantungan pada mitra eksternal, lemahnya pengelolaan usaha, hingga persoalan koordinasi antar pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan KDMP tidak cukup hanya dibangun melalui pembangunan fisik atau peresmian simbolik. Yang jauh lebih penting adalah: profesionalisme pengelola, penguatan kapasitas bisnis koperasi, transparansi keuangan, serta partisipasi aktif masyarakat desa.

Kebijakan dan Strategi Pemerintah dalam Operasionalisasi KDMP

Pemerintah terus mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) sebagai salah satu program prioritas nasional pasca diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak hanya diarahkan sebagai pembentukan kelembagaan koperasi semata, tetapi sebagai instrumen strategis untuk membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru di desa dan kelurahan.

Melalui pendekatan terintegrasi, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan dan strategi agar KDMP mampu berjalan efektif, produktif, dan berkelanjutan.

Penguatan Kelembagaan sebagai Fondasi Utama

Strategi pertama pemerintah adalah memperkuat kelembagaan koperasi melalui pembentukan badan hukum secara masif. Hingga 2025, pemerintah telah membentuk lebih dari 80 ribu kelembagaan KDMP di seluruh Indonesia sebagai basis awal pengembangan ekonomi desa.

Kebijakan ini bertujuan agar: koperasi memiliki legalitas formal, memperoleh akses pembiayaan, dapat bermitra dengan lembaga keuangan, serta mampu menjalankan aktivitas usaha secara profesional. Dalam tahap operasionalisasi, pemerintah kemudian memulai aktivasi 1.061 KDMP percontohan di Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai model implementasi nasional.

Integrasi Program Antar Kementerian

Pemerintah menerapkan strategi kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar KDMP tidak berjalan sendiri-sendiri. Program ini melibatkan: Kementerian Koperasi, Kementerian Desa PDT, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, hingga pemerintah daerah.

Integrasi tersebut dilakukan agar KDMP menjadi simpul layanan ekonomi desa yang terhubung dengan: distribusi pupuk, serapan hasil pertanian, ketahanan pangan, distribusi sembako, hingga pemasaran produk UMKM.

Dengan pola ini, koperasi desa diarahkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, bukan sekadar lembaga simpan pinjam.

Rekrutmen dan Profesionalisasi Pengelola

Salah satu fokus utama pemerintah adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi. Pemerintah menyadari bahwa banyak koperasi gagal berkembang karena lemahnya manajemen dan tata kelola.

Karena itu, pemerintah membuka rekrutmen puluhan ribu tenaga profesional untuk mendukung operasional KDMP, mulai dari: manajer koperasi, tenaga administrasi, operator digital, hingga pendamping usaha.

Strategi ini bertujuan menciptakan koperasi yang: profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi bisnis.

Pemerintah juga menyiapkan pelatihan manajemen usaha, digitalisasi koperasi, hingga penguatan kewirausahaan berbasis desa.

Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi

Dalam operasionalisasi KDMP, pemerintah tidak ingin koperasi berjalan dengan pola konvensional lama. Karena itu, digitalisasi menjadi strategi penting.

KDMP diarahkan menggunakan: sistem administrasi digital, pencatatan keuangan elektronik, marketplace produk desa, pembayaran non tunai, hingga integrasi data usaha berbasis aplikasi.

Modernisasi ini diharapkan mampu: meningkatkan efisiensi usaha, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing koperasi desa di era ekonomi digital.

Pembiayaan dan Dukungan Permodalan

Pemerintah juga menyiapkan skema dukungan pembiayaan agar KDMP mampu berkembang secara usaha. Kebijakan ini meliputi: akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemitraan dengan Himbara, pembiayaan LPDB, hingga dukungan dana bergulir koperasi.

Selain itu, pemerintah mendorong sinergi antara KDMP dengan: BUMDes/BUMKal, UMKM desa, kelompok tani, kelompok perempuan, dan pelaku ekonomi lokal lainnya. Tujuannya agar koperasi tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan.

Fokus pada Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Desa

Pemerintah menempatkan KDMP sebagai bagian penting dalam strategi ketahanan pangan nasional. Karena itu, banyak koperasi diarahkan untuk bergerak pada sektor: distribusi hasil pertanian, gudang pangan, pengolahan hasil panen, cold storage, dan logistik desa.

Melalui strategi hilirisasi desa, pemerintah ingin memastikan bahwa nilai tambah ekonomi tidak hanya dinikmati di kota, tetapi juga tumbuh di tingkat desa.

KDMP diharapkan mampu menjadi: offtaker hasil petani, penghubung rantai pasok, sekaligus penggerak ekonomi lokal.

Tantangan DIY: Jangan Sampai Hanya Menjadi Program Administratif

Meski memiliki peluang besar, DIY tetap menghadapi tantangan serius. Salah satu risiko terbesar adalah ketika KDMP hanya dipandang sebagai proyek administratif atau program formalitas.

Pengalaman sejumlah program kelembagaan desa sebelumnya menunjukkan bahwa banyak lembaga akhirnya tidak aktif karena:

  • minim aktivitas ekonomi,
  • tidak ada pendampingan usaha,
  • lemahnya manajemen,
  • serta rendahnya partisipasi anggota.

Karena itu, operasionalisasi KDMP di DIY harus diarahkan pada koperasi yang benar-benar produktif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Peran pemerintah daerah, pendamping desa, akademisi, hingga komunitas lokal menjadi sangat penting untuk memastikan:

  • koperasi memiliki model bisnis yang jelas,
  • pengurus memahami manajemen usaha,
  • dan koperasi mampu menghasilkan keuntungan nyata bagi anggota.

Momentum Kebangkitan Ekonomi Desa

Jika dikelola serius, KDMP dapat menjadi momentum kebangkitan ekonomi desa berbasis gotong royong modern. Program ini berpotensi menjadi jembatan antara kekuatan lokal desa dengan sistem ekonomi nasional.

Namun sebaliknya, tanpa tata kelola yang kuat, KDMP berisiko hanya menjadi proyek jangka pendek yang kehilangan arah setelah seremoni selesai.

Kini, setelah diresmikan Presiden Prabowo, pertanyaan pentingnya bukan lagi berapa banyak koperasi yang dibentuk, tetapi seberapa banyak koperasi yang benar-benar hidup, produktif, dan mampu menyejahterakan masyarakat desa. (Kantor Staf Presiden)

Tantangan Implementasi

Meski strategi pemerintah cukup komprehensif, tantangan implementasi tetap besar. Beberapa persoalan yang perlu diantisipasi antara lain:

  • potensi tumpang tindih dengan lembaga desa lain,
  • rendahnya literasi bisnis koperasi,
  • risiko koperasi tidak aktif,
  • hingga ketergantungan pada bantuan pemerintah.

Karena itu, keberhasilan operasionalisasi KDMP sangat bergantung pada:

  • kualitas pendampingan,
  • pengawasan tata kelola,
  • partisipasi masyarakat,
  • dan kemampuan koperasi membangun usaha yang benar-benar dibutuhkan warga.

Pada akhirnya, KDMP bukan sekadar proyek kelembagaan, melainkan upaya besar membangun kemandirian ekonomi desa berbasis gotong royong modern. Jika dijalankan secara konsisten dan profesional, koperasi desa dapat menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi rakyat Indonesia.

Sabtu, 16 Mei 2026

Urip Iku Urup: Falsafah Jawa dan Ajaran Islam tentang Hidup yang Bermanfaat



Budaya Jawa sejak dahulu dikenal kaya akan falsafah hidup yang penuh makna. Salah satu ajaran yang sangat populer adalah ungkapan “Urip iku urup”, yang berarti hidup itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Falsafah ini bukan sekadar nasihat budaya, tetapi juga memiliki keselarasan yang kuat dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Dalam Islam, manusia terbaik bukanlah yang paling kaya atau paling tinggi kedudukannya, melainkan yang paling banyak memberi manfaat. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Hadis ini sejalan dengan pandangan hidup masyarakat Jawa yang menempatkan kebermanfaatan sebagai inti kehidupan.

Falsafah “urip iku urup” mengajarkan bahwa manusia hendaknya menjadi penerang bagi lingkungan sekitarnya. Dalam ajaran Islam, konsep ini tercermin dalam perintah untuk menebar kebaikan, membantu sesama, serta menjadi rahmat bagi lingkungan. Kehadiran seorang muslim diharapkan membawa keteduhan, kedamaian, dan solusi bagi persoalan sosial di masyarakat.

Nilai luhur Jawa lainnya adalah “memayu hayuning bawana”, yakni menjaga harmoni dan memperindah kehidupan dunia. Dalam Islam, manusia juga diperintahkan menjadi khalifah di bumi, menjaga keseimbangan, merawat alam, dan membangun kehidupan yang damai serta berkeadilan. Kerusakan, permusuhan, dan keserakahan justru dilarang karena bertentangan dengan tujuan penciptaan manusia.

Masyarakat Jawa juga mengenal ajaran “aja adigang, adigung, adiguna”, yang berarti jangan sombong karena kekuatan, kedudukan, maupun kepintaran. Islam pun sangat menekankan pentingnya rendah hati. Kesombongan adalah sifat yang dibenci Allah SWT karena dapat membuat manusia merendahkan orang lain dan lupa pada hakikat dirinya sebagai hamba.

Dalam kehidupan sehari-hari, perpaduan nilai Jawa dan Islam terlihat nyata melalui budaya gotong royong, saling membantu tetangga, menjenguk orang sakit, membantu warga yang terkena musibah, hingga tradisi berbagi makanan dan sedekah. Semua itu mencerminkan ajaran Islam tentang ukhuwah, kepedulian sosial, dan amal saleh.

Orang Jawa juga percaya bahwa manusia akan dikenang dari perilakunya selama hidup. Islam mengajarkan hal serupa. Ketika manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh. Artinya, kebermanfaatan hidup akan terus mengalir bahkan setelah seseorang wafat.

Di tengah kehidupan modern yang cenderung individualistis, nilai-nilai luhur ini menjadi pengingat penting bahwa hidup bukan hanya mengejar kepentingan pribadi. Jabatan, kekayaan, dan popularitas hanyalah titipan sementara. Yang paling bernilai adalah bagaimana seseorang mampu menghadirkan manfaat, menebarkan kebaikan, dan menjaga akhlak dalam kehidupan sosial.

Falsafah Jawa dan ajaran Islam sama-sama mengajarkan bahwa manusia terbaik adalah mereka yang mampu menjadi cahaya bagi sesama. Bukan sekadar hidup untuk dirinya sendiri, tetapi hidup yang menghadirkan keberkahan bagi lingkungan sekitarnya.

“Urip iku urup.”
Hidup yang menyala adalah hidup yang memberi manfaat, menebar kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pengabdian kepada sesama manusia

Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Tenaga Pendamping Profesional dalam Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025



Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam menjalankan tugas pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengaturan mengenai jenis pelanggaran serta sanksi bagi TPP. Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga integritas, disiplin kerja, serta kualitas pendampingan desa di seluruh Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, pelanggaran TPP dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori memiliki konsekuensi dan sanksi yang berbeda sesuai tingkat dampak dan kesalahannya.

Pelanggaran Ringan

Pelanggaran ringan merupakan tindakan yang dianggap tidak disiplin namun belum menimbulkan dampak besar terhadap program pendampingan desa. Bentuk pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan kelalaian administratif maupun kedisiplinan kerja. Yang termasuk kategori pelanggaran ringan meliputi:

  • Keterlambatan penyampaian dokumen
  • Kesalahan pengisian data pendampingan
  • Tidak bersedia ditugaskan sesuai SPMT
  • Tidak melakukan evaluasi kinerja TPP sesuai ketentuan pelaksanaan evaluasi kinerja
  • Tidak mengikuti ketentuan hari dan jam kerja yang diwajibkan;
  • Tidak melaporkan kegiatan pendampingan sesuai ketentuan pelaporan;
  • Tidak memenuhi kewajiban jumlah hari kunjungan lapangan khusus bagi TAPM Kabupaten/Kota, PD, dan PLD, serta tidak membuat dan menyampaikan laporan kunjungan lapangan;
  • Tidak melaksanakan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • Bentuk/tindakan pelanggaran lain sesuai rekomendasi Koordinator TPP secara berjenjang, dan penilaian oleh PPK

Pelanggaran ringan menjadi tahap awal pembinaan terhadap TPP agar memperbaiki kinerja dan etika profesinya.

Pelanggaran Sedang

Kategori pelanggaran sedang mencakup tindakan yang mulai berdampak terhadap kualitas pendampingan maupun hubungan kerja di lapangan. Kategori pelanggaran sedang meliputi:

  • Mengutamakan kepentingan pribadi/keluarga dan kelompok/golongan dalam melaksanakan tugas;
  • Lalai dalam mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengawal kebijakan Kementerian;
  • Bertindak dan/atau menunjuk supplier, pemborong, dan perantara dalam pelaksanaan pembangunan Desa;
  • Bertindak dan/atau menunjuk juru bayar, menerima titipan uang/barang yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan pendampingan dan pembangunan Desa;
  • Mengabaikan tugas dan fungsi secara berulang kali tanpa alasan yang jelas;
  • Memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan terkait program Desa;
  • Terlibat dalam konflik kepentingan dengan pihak Desa atau rekan kerja;
  • Tidak mampu bekerja sama dengan perangkat Desa atau tenaga pendamping lainnya tanpa alasan yang jelas; dan
  • Bentuk/tindakan pelanggaran lainnya sesuai rekomendasi hasil penanganan pelanggaran

Pelanggaran kategori ini dinilai dapat mengganggu profesionalisme dan objektivitas TPP dalam mendampingi desa.

Pelanggaran Berat

Sementara itu, pelanggaran berat merupakan tindakan yang memiliki dampak serius terhadap pemerintah, masyarakat desa, maupun nama baik lembaga pendampingan desa.

Beberapa bentuk pelanggaran berat antara lain:

  • Manipulasi/pemalsuan data/dokumen pendampingan;
  • Korupsi, menerima suap, dan gratifikasi;
  • Melakukan kekerasan fisik/psikis, asusila, penggunaan dan pengedaran narkotika obat-obatan terlarang, fitnah, hasutan, propaganda, dan/atau provokasi negatif;
  • Melakukan tindakan diskriminatif dan intimidasi;
  • Menyalahgunakan posisi untuk kepentingan politik pribadi/keluarga dan kelompok/golongan;
  • Rekayasa laporan pendampingan atau laporan keuangan yang berkaitan dengan tugas pendampingan;
  • Melakukan pungutan uang/barang yang berkaitan dengan jabatan/keahlian dalam melaksanakan tugas pendampingan;
  • Menjabat dalam kepengurusan partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis antara lain sebagai tim sukses dan tim pemenangan;
  • Menjadi calon pejabat politik/publik mencakup antara lain pada kepengurusan partai politik, kepala daerah/desa dan anggota legislatif pada semua tingkatan (terhitung sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap), tanpa didahului pengunduran diri;
  • Melakukan pelanggaran/ketidaktaatan terhadap etika profesi, kewajiban, dan larangan sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis ini; dan
  • Melakukan pelanggaran pidana dan perdata lainnya

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran berat dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap TPP yang bersangkutan.

Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Kepmendesa juga mengatur bahwa penanganan pelanggaran dilakukan oleh Tim Penanganan Pelanggaran sesuai jenjang pendampingan. Penanganan dilakukan dengan prinsip objektivitas, keadilan, kerahasiaan, dan profesionalitas.

Misalnya, pelanggaran yang dilakukan Pendamping Lokal Desa (PLD) maupun Pendamping Desa (PD) ditangani oleh Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota sesuai mekanisme yang berlaku.

Jenis Sanksi bagi TPP

Regulasi ini juga mengatur tahapan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada TPP berdasarkan tingkat pelanggaran. Bentuk sanksi tersebut meliputi:

  • Surat Peringatan (SP)

Diberikan kepada TPP yang melakukan pelanggaran ringan maupun sedang. Surat peringatan dapat diberikan maksimal dua kali sebagai bentuk pembinaan.

  • Sanksi Demosi

Diberikan kepada TPP yang tetap melakukan pelanggaran setelah mendapatkan surat peringatan atau melakukan pelanggaran sedang dan berat tertentu. Sanksi ini dapat berupa penurunan posisi atau jabatan, kecuali bagi PLD.

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dikenakan kepada TPP yang melakukan pelanggaran berat, termasuk yang terbukti melakukan tindak pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; TPP yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam SPK; TPP yang masih melakukan pelanggaran/ketidaktaatan setelah menerima sanksi maksimal 2 (dua) kali SP dan demosi; TPP yang melakukan pelanggaran/ketidaktaatan kategori berat atau pelanggaran lain berdasarkan hasil penanganan pelanggaran atau berdasarkan hasil penilaian BPSDM atau hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal;

Menjaga Integritas Pendamping Desa

Kehadiran aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pendampingan desa yang profesional dan berintegritas. TPP tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga etika, loyalitas, disiplin, serta tanggung jawab moral dalam mendampingi masyarakat desa. Melalui pengaturan pelanggaran dan sanksi yang lebih tegas, pemerintah berharap kualitas pendampingan desa semakin baik, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. 

Dari Dana Desa ke Meja Makan Warga: Bisakah BUMDes Menjadi Mesin Ketahanan Pangan di DIY?

YOGYAKARTA – Ketahanan pangan desa tidak lagi hanya dipahami sebagai urusan menanam padi, memelihara ternak, atau meningkatkan hasil pane...