Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 17 Maret 2026

Fasilitasi Penyusunan Raperbup Transformasi BKM

Fasilitasi Penyusunan Raperbup tentang Transformasi BKM PNPM Mandiri Perkotaan Menjadi Usaha BUMDes di Kabupaten Sleman

Perjalanan pembangunan masyarakat tidak selalu berhenti ketika sebuah program nasional selesai. Di banyak tempat, justru dari program tersebut lahir inisiatif baru yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Hal inilah yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sleman, ketika kelembagaan masyarakat yang sebelumnya tumbuh melalui program PNPM Mandiri Perkotaan mulai bertransformasi menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada masa program PNPM Mandiri Perkotaan berjalan, masyarakat membentuk lembaga yang dikenal sebagai Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Lembaga ini menjadi motor penggerak kegiatan pemberdayaan, mulai dari pengelolaan dana bergulir, kegiatan sosial, hingga pembangunan lingkungan berbasis partisipasi warga. Melalui BKM, masyarakat belajar mengelola organisasi, menyusun perencanaan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara terbuka.

Seiring berakhirnya program PNPM Mandiri Perkotaan, muncul pertanyaan penting: bagaimana menjaga agar semangat kemandirian dan aset kelembagaan yang telah terbentuk tidak hilang begitu saja? Di sinilah muncul gagasan transformasi. Di sejumlah kalurahan di Sleman, BKM tidak dibubarkan, tetapi diarahkan untuk bertransformasi menjadi unit usaha yang mendukung aktivitas ekonomi desa melalui BUMDes.

Transformasi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) menjadi usaha/unit usaha Bumdes ini merupakan amanat dari Peratuan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Keswadayaan Masyarakat. Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten Sleman dalam rangka memberikan kepastian hukum, pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan. Karena fakta empiris bahwa setelah berakhirnya program, tidak ada pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten, sedangkan di beberapa kalurahan/desa assetnya berkembang mencapai milyaran.

Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama lembaga. Lebih dari itu, proses ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan pengalaman pemberdayaan masyarakat dengan pengelolaan usaha desa yang lebih produktif. BKM yang sebelumnya fokus pada kegiatan sosial dan pemberdayaan, kini mulai mengembangkan kegiatan yang bernilai ekonomi, seperti pengelolaan simpan pinjam, pengembangan usaha mikro, hingga pengelolaan layanan ekonomi berbasis masyarakat.

Keuntungan dari transformasi ini cukup besar. Pertama, pengalaman pengelolaan organisasi yang dimiliki oleh pengurus BKM menjadi modal sosial yang kuat untuk menjalankan unit usaha BUMDes. Mereka sudah terbiasa bekerja secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kedua, jaringan sosial yang telah terbentuk di masyarakat memudahkan pengembangan usaha karena tingkat kepercayaan warga sudah terbangun sejak lama.

Di beberapa kalurahan, unit usaha yang berasal dari BKM bahkan mampu berkembang cukup pesat. Dana bergulir yang dulu dikelola untuk kegiatan pemberdayaan kini menjadi salah satu sumber permodalan bagi pelaku usaha kecil di desa. Dengan pengelolaan yang lebih profesional melalui BUMDes, kegiatan ekonomi tersebut tidak hanya membantu masyarakat memperoleh akses modal, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan desa.

Meski demikian, proses transformasi ini tentu tidak berjalan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian pola kerja. Pengurus BKM yang sebelumnya berorientasi pada kegiatan sosial harus mulai belajar mengelola usaha secara lebih profesional, termasuk dalam hal manajemen bisnis, pengelolaan risiko, dan pengembangan pasar. Selain itu, diperlukan dukungan dari pemerintah kalurahan agar proses integrasi dengan BUMDes berjalan dengan baik.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, transformasi BKM menjadi unit usaha BUMDes di Sleman menunjukkan bahwa program pemberdayaan masyarakat tidak selalu berakhir ketika program selesai. Justru, dari proses pendampingan yang panjang dapat lahir kelembagaan lokal yang lebih kuat dan mandiri. Agar proses transformasi ini berjalan lancer, maka seluruh pihak yang terkait dihadirkan dalam proses pembahasan rancangan peraturan Bupati. Hal ini untuk memastikan proses penyusunan peraturan Bupati dilakukan secara partisipatif. Para pihak yang dilibatkan yaitu para pengurus BKM melalui perwakilan forum BKM, Dinas PMK, Dinas PU, Inspektorat , Bagian Hukum dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi dan Kabupaten.

Hal-hal yang ditansformasikan ke dalam Bumdes meliputi asset, kelembagaan, personal dan usaha. Proses ini menjadi contoh bahwa pembangunan yang berbasis masyarakat memiliki daya tahan yang panjang. Ketika masyarakat diberi ruang untuk belajar, mengelola, dan mengambil keputusan bersama, maka lembaga yang mereka bangun tidak hanya menjadi bagian dari program, tetapi juga menjadi bagian dari masa depan ekonomi desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yogyakarta, Mei 2026 – Setiap tanggal 1 Mei, suara buruh kembali menggaung. Namun, di balik peringatan itu, tersimpan cerita panjang tent...