Inpres 17 Tahun 2025: Langkah Progresif Mengoperasionalkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Pendahuluan
Untuk mempercepat penguatan infrastruktur dan kapasitas operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan tindak lanjut dari upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan pengadaan keleng.
Untuk melaksanakan program, dokumen ini mengarahkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menerapkan tindakan terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi.
Latar Belakang dan Tujuan
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dibuat sebagai tanggapan atas kebutuhan untuk mempercepat tata kelola distribusi makanan, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan meningkatkan kemampuan kelembagaan ekonomi desa. Dengan lebih dari 80.000 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah didirikan, pemerintah memandang penting untuk menyediakan infrastruktur fisik gerai dan pergudangan yang memadai serta perlengkapan yang diperlukan agar koperasi dapat melakukan berbagai tugas, seperti memasarkan produk, menyimpan hasil pertanian dan ikan, dan mengelola keuangan dan logistik.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan koperasi, mempercepat pembangunan fisik gerai dan gudang, dan meningkatkan kerja sama antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah adalah tujuan utama pedoman ini. Mekanisme dan Pelaksanaan
Mekanisme yang berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan digunakan untuk melaksanakan Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Pertama, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus mengambil tindakan kompleks yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan mereka. Untuk memastikan pekerjaan fisik gerai dan pergudangan sesuai dan tepat waktu, ini mencakup perencanaan, penganggaran, dan pemantauan yang sinkron. Kedua, anggaran dapat didanai dari APBN, APBD, Dana Desa, atau sumber lain yang diizinkan oleh undang-undang.
Mekanisme perencanaan juga menekankan perencanaan dan penganggaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban yang timbul. Ketiga, penugasan teknis terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisikPendanaan dan Skema Pembiayaan
Anggaran negara, anggaran daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Untuk menutup kewajiban pelaksanaan program, Menteri Keuangan berkonsentrasi pada memberi dukungan teknis penganggaran, termasuk penyediaan DAU/DBH atau Dana Desa.
Untuk pembiayaan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Menteri Keuangan diminta untuk memfasilitasi penempatan dana pada Himbara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas. Maksimal jumlah pembiayaan adalah Rp3.000.000.000,00 per unit gerai dan jangka waktu pembiayaan adalah 6 tahun. Dengan skema pembiayaan ini, gerai dapat dibangun lebih cepat tanpa membebani desa secara langsung pada awalnya. Namun, itu tetap terikat pada kerangka tata kelola keuangan yang ketat.
Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menjelaskan tugas kementerian dan lembaga. Melakukan koordinasi, koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan program serta melaporkan kepada Presiden tentang hasilnya, menteri koordinator bidang pangan berfungsi sebagai koordinator utama. Menteri Koperasi bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan pembangunan fisik, menetapkan standar gerai dan pergudangan, dan, setelah persetujuan instansi teknis, menandatangani kontrak dengan PT Agrinas Pangan Nusantara mewakili desa, pemerintah kabupaten, atau kota.
Menteri Dalam Negeri memastikan ketersediaan dan pemanfaatan lahan barang milik daerah atau aset desa secara teratur, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan fisik gerai. Gubernur, bupati, dan wali kota harus menyelaraskan program dengan perencanaan daerah, menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi yang siap digunakan, menyediakan perizinan, dan melakukan pembinaan dan pengawasan. Kementerian PUPR memberikan bantuan dalam desain dan konstruksi, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan bantuan kepada kampung nelayan dan pembudi daya, dan Menteri Pertahanan memberikan bantuan dalam pengamanan di lokasi strategis.
Standar Teknis dan Pendampingan Operasional
Inpres ini mewajibkan Menteri Koperasi untuk menetapkan standar gerai dan pergudangan yang mencakup standar teknis, lingkungan, keamanan, dan operasional. Standar ini dibuat untuk memastikan kualitas bangunan dan fasilitas seragam sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyimpanan hasil pertanian, perikanan, dan produk industri rumah tangga desa.
Selain itu, keberhasilan bergantung pada pendampingan koperasi dalam hal pengembangan usaha dan penguatan sumber daya manusia. Ini termasuk manajemen koperasi, akuntansi sederhana, pemasaran, digitalisasi transaksi, dan tata kelola barang dan logistik. Tujuan dari pendampingan ini adalah agar fasilitas yang dibangun tidak hanya menjadi aset fisik, tetapi juga dapat meningkatkan kinerja keuangan koperasi.
Pengadaan, Kontrak, dan Tata Kelola
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 memberikan wewenang kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk memulai pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi untuk mempercepat pelaksanaannya. Swakelola, skema padat karya, atau metode penunjukan langsung dapat digunakan untuk memilih penyedia.
Untuk mendorong percepatan, kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta untuk membantu menyusun regulasi dan pedoman pengadaan barang/jasa. Untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, tata kelola usaha dan pengelolaan keuangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pinjaman untuk koperasi lokal
Mitigasi Risiko, Pengamanan, dan Pengawasan
Inpres menekankan bahwa mitigasi risiko sangat penting untuk mengatasi hambatan dan hambatan pelaksanaan. Terutama di wilayah strategis nasional, perbatasan, dan daerah yang rentan terhadap gangguan keamanan, menteri pertahanan diminta untuk memberikan dukungan pengamanan. Jaksa Agung memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan hukum, memberikan bimbingan di bidang perdata dan tata usaha negara, dan mengawasi intelijen penegakan hukum. Pengawasan dan evaluasi berkala sangat penting untuk memantau progres pembangunan dan memperbaiki kesalahan. Kementerian, lembaga, gubernur, dan kepala daerah harus melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan secara berkala untuk memastikan bahwa ada akuntabilitas atas pelaksanaan program.
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Diharapkan
Implementasi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 diharapkan akan menghasilkan beberapa manfaat, seperti: lebih banyak akses pasar untuk produk lokal desa melalui gerai koperasi; fasilitas pergudangan yang lebih baik yang mengurangi kehilangan hasil panen; lebih banyak lapangan kerja melalui skema padat karya; peningkatan pendapatan koperasi dan anggota; dan potensi peningkatan pendapatan asli desa melalui imbal jasa SHU minimal 20% yang diarahkan untuk pembangunan daerah pertanian.
Diharapkan, secara sosial, pembentukan fasilitas ini akan meningkatkan peran koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kemampuan manajemen pengurus koperasi, dan mendorong kegiatan ekonomi lokal untuk menjadi inklusif keuangan dan digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar