Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Daerah Istimewa Yogyakarta

Kamis, 30 Oktober 2025

Instruksi Presiden kepada Menteri Desa PDT

 Instruksi Presiden kepada Menteri Desa PDT

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menumbuhkan ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan adanya kebijakan percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan untuk operasionalisasi KDKMP. Kebijakan ini populis karena obsesinya yang kuat agar terjadi distribusi sumber daya pada rakyat, yang selama ini menumpuk pada kelompok kecil. Kebijakan yang sangat berani dan membongkar mindset mayoritas warga Indonesia.

Kebijakan ini diruangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres ini Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada para Menteri sebagai pembantunya agar melakukan langkah-langkah yang mendukung percepatan pembangunan fisik dan operasionalisasinya.

Lalu apa perintah Pak Presiden kepada Menteri Desa PDT? Ada 2 hal yang diperintahkan kepada Menteri Desa PDT, yaitu:

  1. menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk percepatan pembanguna  fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
  2. mendorong optimalisasi pendapatan asli desa pada anggaran pendapatan dan belanja desa melalui imbal  jasa paling sedikit 20% dari SHU KDMKP untuk pembangunan desa
Perintah Presiden ini sangat tegas sehingga langsung ditindaklanjuti oleh para Menteri terkait dalam bentuk SKB 4 Menteri dan 2 Badan. Dalam SKB teresbut ada poin menarik terkait peran Menteri Desa PDT. selain 2 poin yang ada di Inpres, yaitu mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset Desa. Poin ini mengandung makna bahwa kementerian Desa PDT melalui jangkarnya para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus turut mendorong dan memfasilitas berjalannya KDKMP.

Inpres 17 Tahun 2025

 

Inpres 17 Tahun 2025: Langkah Progresif Mengoperasionalkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Pendahuluan

Untuk mempercepat penguatan infrastruktur dan kapasitas operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan tindak lanjut dari upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan pengadaan keleng.

Untuk melaksanakan program, dokumen ini mengarahkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menerapkan tindakan terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi.

Latar Belakang dan Tujuan

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dibuat sebagai tanggapan atas kebutuhan untuk mempercepat tata kelola distribusi makanan, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan meningkatkan kemampuan kelembagaan ekonomi desa. Dengan lebih dari 80.000 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah didirikan, pemerintah memandang penting untuk menyediakan infrastruktur fisik gerai dan pergudangan yang memadai serta perlengkapan yang diperlukan agar koperasi dapat melakukan berbagai tugas, seperti memasarkan produk, menyimpan hasil pertanian dan ikan, dan mengelola keuangan dan logistik.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan koperasi, mempercepat pembangunan fisik gerai dan gudang, dan meningkatkan kerja sama antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah adalah tujuan utama pedoman ini.

Mekanisme dan Pelaksanaan

Mekanisme yang berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan digunakan untuk melaksanakan Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Pertama, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus mengambil tindakan kompleks yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan mereka. Untuk memastikan pekerjaan fisik gerai dan pergudangan sesuai dan tepat waktu, ini mencakup perencanaan, penganggaran, dan pemantauan yang sinkron. Kedua, anggaran dapat didanai dari APBN, APBD, Dana Desa, atau sumber lain yang diizinkan oleh undang-undang.



Mekanisme perencanaan juga menekankan perencanaan dan penganggaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban yang timbul. Ketiga, penugasan teknis terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisik

Pendanaan dan Skema Pembiayaan

Anggaran negara, anggaran daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Untuk menutup kewajiban pelaksanaan program, Menteri Keuangan berkonsentrasi pada memberi dukungan teknis penganggaran, termasuk penyediaan DAU/DBH atau Dana Desa.

Untuk pembiayaan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Menteri Keuangan diminta untuk memfasilitasi penempatan dana pada Himbara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas. Maksimal jumlah pembiayaan adalah Rp3.000.000.000,00 per unit gerai dan jangka waktu pembiayaan adalah 6 tahun. Dengan skema pembiayaan ini, gerai dapat dibangun lebih cepat tanpa membebani desa secara langsung pada awalnya. Namun, itu tetap terikat pada kerangka tata kelola keuangan yang ketat.

Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menjelaskan tugas kementerian dan lembaga. Melakukan koordinasi, koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan program serta melaporkan kepada Presiden tentang hasilnya, menteri koordinator bidang pangan berfungsi sebagai koordinator utama. Menteri Koperasi bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan pembangunan fisik, menetapkan standar gerai dan pergudangan, dan, setelah persetujuan instansi teknis, menandatangani kontrak dengan PT Agrinas Pangan Nusantara mewakili desa, pemerintah kabupaten, atau kota.

Menteri Dalam Negeri memastikan ketersediaan dan pemanfaatan lahan barang milik daerah atau aset desa secara teratur, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan fisik gerai. Gubernur, bupati, dan wali kota harus menyelaraskan program dengan perencanaan daerah, menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi yang siap digunakan, menyediakan perizinan, dan melakukan pembinaan dan pengawasan. Kementerian PUPR memberikan bantuan dalam desain dan konstruksi, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan bantuan kepada kampung nelayan dan pembudi daya, dan Menteri Pertahanan memberikan bantuan dalam pengamanan di lokasi strategis.

Standar Teknis dan Pendampingan Operasional

Inpres ini mewajibkan Menteri Koperasi untuk menetapkan standar gerai dan pergudangan yang mencakup standar teknis, lingkungan, keamanan, dan operasional. Standar ini dibuat untuk memastikan kualitas bangunan dan fasilitas seragam sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyimpanan hasil pertanian, perikanan, dan produk industri rumah tangga desa.


Selain itu, keberhasilan bergantung pada pendampingan koperasi dalam hal pengembangan usaha dan penguatan sumber daya manusia. Ini termasuk manajemen koperasi, akuntansi sederhana, pemasaran, digitalisasi transaksi, dan tata kelola barang dan logistik. Tujuan dari pendampingan ini adalah agar fasilitas yang dibangun tidak hanya menjadi aset fisik, tetapi juga dapat meningkatkan kinerja keuangan koperasi.

Pengadaan, Kontrak, dan Tata Kelola

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 memberikan wewenang kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk memulai pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi untuk mempercepat pelaksanaannya. Swakelola, skema padat karya, atau metode penunjukan langsung dapat digunakan untuk memilih penyedia.

Untuk mendorong percepatan, kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta untuk membantu menyusun regulasi dan pedoman pengadaan barang/jasa. Untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, tata kelola usaha dan pengelolaan keuangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pinjaman untuk koperasi lokal

Mitigasi Risiko, Pengamanan, dan Pengawasan

Inpres menekankan bahwa mitigasi risiko sangat penting untuk mengatasi hambatan dan hambatan pelaksanaan. Terutama di wilayah strategis nasional, perbatasan, dan daerah yang rentan terhadap gangguan keamanan, menteri pertahanan diminta untuk memberikan dukungan pengamanan. Jaksa Agung memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan hukum, memberikan bimbingan di bidang perdata dan tata usaha negara, dan mengawasi intelijen penegakan hukum. Pengawasan dan evaluasi berkala sangat penting untuk memantau progres pembangunan dan memperbaiki kesalahan. Kementerian, lembaga, gubernur, dan kepala daerah harus melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan secara berkala untuk memastikan bahwa ada akuntabilitas atas pelaksanaan program.

Dampak Ekonomi dan Sosial yang Diharapkan

Implementasi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 diharapkan akan menghasilkan beberapa manfaat, seperti: lebih banyak akses pasar untuk produk lokal desa melalui gerai koperasi; fasilitas pergudangan yang lebih baik yang mengurangi kehilangan hasil panen; lebih banyak lapangan kerja melalui skema padat karya; peningkatan pendapatan koperasi dan anggota; dan potensi peningkatan pendapatan asli desa melalui imbal jasa SHU minimal 20% yang diarahkan untuk pembangunan daerah pertanian.

Diharapkan, secara sosial, pembentukan fasilitas ini akan meningkatkan peran koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kemampuan manajemen pengurus koperasi, dan mendorong kegiatan ekonomi lokal untuk menjadi inklusif keuangan dan digital.


Merancang Kolaborasi Penthahelix BUMKal Sumberadi

Bagi pemula, menjalankan bisnis memang tidak mudah, tidak sederhana seperti yang ada dalam bayangan. Hal ini juga terjadi pada Badan Usaha Milik Kalaurahan (BUMKal) Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. BUMKal berdiri pada tahun 2017 namun mengalami jatuh bangun karena terjadinya pergantian-pergantian pengurus/pelaksana operasional. Sampai dengan saat ini adalah kebangkiutan tahap kedua dari BUMKal Sumberadi.

Bumkal Sumberadi saat ini mengelola kegiatan usaha pertanian untuk tanaman pepaya dari anggaran dana desa ketahanan pangan. Kegiatan usaha ini pun juga menemui tantangan kurangnya suplai air sebagai dampak dari durasi waktu panas yang cukup panjang, sehingga harus membuat sumur buatan. 

Dalam forum monitoring dan pembinaan BUMKal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 di Resto Den Joyo, terungkap pemikiran dan ide agar BUMKal semakin mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Sehingga kolbaorasi penthahelix menjadi kebutuhan, yaitu pelibatan kalangan Akademisi, Bisnis, Community, Goverment, Media (ABCGM)

Dalam giat monitoring dan pembinaan ini juga dihadiri oleh pengurus BUMKal, Pengurus KDMP, UMKM, Gapoktan, BPkal dan Pamong Kalurahan. Kegiatan merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan dalam rangka reformasi pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal) yang dibiayai dari dana keistimewaan 

Kamis, 23 Oktober 2025

Melacak Jejak Digital Para Duta Digital, Itjend Kemendesa PDT Turun ke Desa Sambirejo

Melacak Jejak Digital Para Duta Digital, Itjend Kemendesa PDT Turun ke Desa Sambirejo 

Tahun 2024 Kementerian Desa PDTT melalui Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai program Desa Cerdas. Program ini untuk mendorong terjadinya digitalisasi di Desa dalam rangka pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mewujudkan misi ini BPI merekrut Duta Digital sebagai aktor yang diharapkan bisa menjadi penggerak dan memunculkan kader-kader digital di tingkat Desa dan sekaligus juga Kementerian Desa memberikan bantuan sarana pendukung berupa PC dan printer. Dengan adanya duta digital dan kader digital Desa ini, diharapkan tumbuh enterpreuner baru yang bisa memanfaatkan dan mengekspose potensi lokal melalui konten-konten kreatif.

Desa Sambirejo yang berada di wilayah Kecamatan Prambanan merupakan salah satu Desa yang menjadi lokus Desa Cerdas. Untuk memastikan kemanfaatan dari program ini, maka tim Inspektorat Jenderal (Itjend) Kementerian Desa PDT pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 melakukan pemeriksaan atau audit. Dan berdasar dari tinjauan lapangan oleh tim, telah terbukti bahwa sarana bantuan dari Kementerian Desa PDT masih dalam kondisi yang bagus, terawat dan termanfaatkan di ruang informasi. Demikian juga halnya dengan Duta Digital dan

Kader Digital Desa juga sudah berkontibusi positif serta mampu membuat konten-konten kreatif sehingga keberadaannya menjadi sangat penting bagi kemajuan Desa Sambirejo. terlebih potensi alam yang dimiliki di Sambirejo dengan adanya wisata Tebing Breksi menjadi semakin terekspose dan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat melalui gerakan UMKM di kawasan wisata Tebing Breksi.

Rabu, 22 Oktober 2025

Memastikan Konvergensi Stunting Berjalan, Tim Kemendes PDT Lakukan Monitoring di DIY


Stunting, sebuah fenomena yang sampai saat ini terus menyita perhatian publik, hingga pemerintah secara serius melakukan langkah-langkah pencegahan dan penurunan stunting. Hal ini menjadi dilakukan oleh pemerintah dari tingkat pusat hingga di level terbawah yaitu Desa. Untuk itulah dikeluarkan berbagai kebijakan dan program oleh Kemneterian/Lembaga dan pemerintah Daerah agar terjadi percepatan sekaligus yang sangat urgent adalah adanya sinergi dan konvergensi. Karena tidak mungkin pencegahan dan penurunan stunting bisa diatasi oleh satu 

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Dalam konteks inilah kemudian Tim Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan (PSBL) Ditjend Pembangunan Desa dan Pedesaan (PDP) Kementerian Desa PDT pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 melakukan monitoring di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim ini terdiri dari unsur ASN Direktorrat PSBL, Tim INEY dan advisor Menteri Desa PDT. Untuk mendapatkan update informasi lapangan dan sekaligus memberikan feedback laporan semester 1, kegiatan monitoring dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY yang dihadiri oleh unsur Bapperida, DPMKKPS, Dinas Kesehatan DIY, DP3AKB, Kanwil Kemenag DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, BKKBN DIY dan TAPM Provinsi serta PIC Stunting TAPM Kabupaten. Dalam forum tersebut Tim Monev memaparkan progres capaian konvergensi stunting, dan DIY berada pada posisi yang sangat baik secara nasional dengan tingkat capaian 87%. Selanjutnya masing-masing OPD menyampaikan program dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka dukungan pencegahan dan penurunan stunting, demikian juga peran Tenaga Pendamping Profesional, yang diwakili oleh Koordinator Provinsi, menyampaikan bahwa sejak proses perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan rembuk stunting, alokasi dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting hingga peningkatan kapasitas pelaku program, khususnya Kader Pembangunan Manusia (KPM) sampai dengan pelaporan, sudah dilakukan.

Setelah kegiatan monitoring di tingkat provinsi selesai dilakukan, pada hari kedua Selasa tanggal 21 Otober 2025 dilanjutkan melakukan monitoring di Kabupaten bantul yang dilaksanakan di kantor DPMK Kabupaten. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh unsur Bappeda, Dinas Kesehatan Kabupaten dan BKKBN serta perwakilan Pendamping Desa. Pola yang dilakukan sama dengan pada saat di Provinsi, yaitu penyampaian feedback laporan semester 1 dan diskusi dengan penyampaian dukungan program dan kegiatan dari masing-masing OPD. Selain itu juga sekaligus dilakukan bimbingan teknis pemantauan konvergensi stunting untuk para Pendamping Desa.

Ketahanan pangan kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah negara kin...