Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Daerah Istimewa Yogyakarta

Sabtu, 22 November 2025

 Memotret Program Ketahanan Pangan di Bumkal Maju Sejahtera Guwosari Bantul



Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan oleh Kementerian Desa PDT menunjukkan tekad yang begitu kuat mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk terwujudnya swasembada pangan bisa segera terwujud. Dalam kancah percaturan global, pangan merupakan kebutuhan yang sangat strategis dan vital, bahkan menjadi alat pertahanan yang ampuh. 

Pangan tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen pertahanan negara, karena saat ini dunia sedang menujunancaman krisis pangan. Untuk itulah, basis pertahanan Indonesia harus diperkokoh melalui kekuatan yang tumbuh dari Desa.

Guwosari merupakan salah satu Kalurahan yang terletak di Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul yang memiliki ikon istimewa yaitu adanya Goa Selarong. Goa ini merupakan basis perlawanan dan sekaligus tempat mengatur strategi perang Pangeran Diponegoro melawan penjajah Belanda. Spirit perjuangan pahlawan ini nampaknya menjadi inspirasi hadirnya kepemimpinan lokal Guwosari yang partisipatif dan inovatif. Berkat kepemimpinanlurah Guwosari yaitu Bp Rahmat Masduki, Guwosari menggeliat dengan program-program yang kreatif dan ramah lingkungan.

Program ketahanan pangan dari dana desa digunakan untuk peternakan kambing yang dipusatkan di area yang terpisah dari pemukiman penduduk namun aksesnya sangat mudah dan didukung potensi pakan ternak yang sangat memadai.


Untuk mendukung suksesnya program ketahanan pangan yang dikelola oleh Bumkal ini, maka terobosan dilakukan dengan menggandeng perusahaan PT. Bedikari Meubel Nusantara (BMN) yang melalui dana Community Social Responsibility (CSR) membangunkan kandang. Tidak berhenti disitu, tetapi PT BMN berkomitmen untuk melakukan kemitraan dan pendampingan kegiatan usaha masyarakat. Selain dari dana desa, peternakan di Guwosari juga mendapatkan suntikan dari dana keistimewaan.

Jumat, 21 November 2025

 Wamendes PDT Hadir di Kalurahan Guwosari Bantul, Ada Apa ?


Kamis tanggal 20 Nopember 2025 di pagi yang cerah dan suasana sejuk nampak iring-iringan kendaraan menyusuri jalan pedesaan  di wilayah Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. 

Area ini terasa semakin rame ketika iring-iringan itu ternyata rombongan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bp. Ir. Ahmad Riza Patria beserta Bupati Bantul dan pejabat Kementerian lainnya serta pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul. Rombongan itu berhenti di suatu tempat tempat yang menjadi titik kumpul acara. 

Yang menarik adalah bahwa tempat ini mempunyai sejarah yang sangat penting, karena merupakan basis perjuangan dan pertahanan Pangeran Diponegoro ketika bertempur melawan penjajah Belanda, yaitu area Goa Selarong.

Kehadiran Pak Wakil Menteri Desa PDT ini untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama antara PT. Berdikari Mebel Nusantara (BMN) dengan Dirjend Pengembangan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal dan kerja sama antara PT. Berdikari Mebel Nusantara (BMN) dengan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Maju Sejahtera Guwosari.

Dalam acara ini dihadiri juga anggota DPR RI Komisi V Bp. Danang Wicaksana, ST.MM, Bupati dan Wakil Bupati Bantul serta jajaran Forkmpimda Bantul, Pengurus BUMKal, pamong Kalurahan dan tokoh masyarakat Guwosari.Dalam sambutan pengarahan, Wamendes PDT Bp Ahmad Riza Patria menyampaikan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bahwa program-program pemerintah itu mencakup 3 T, yaitu Terbaik, Terbanyak dan Tercepat. 

Terbaik maksudnya bahwa semua program-program pemerintah harus memberikan layanan yang terbaik bagi rakyat, memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat dengan kualitas yang tidak asal-asalan. Terbanyak maksudnya bahwa  program kegiatan ini harus tidak tanggung-tanggung dan harus holistik sehingga mempunyai multiplier effect bagi rakyat. Tercepat maksudnya bahwa program-program pemerintah harus segera terwujud dan langsung bisa dirasakan manfaatnya bagi rakyat.

Selain itu, dalam sambutannya Wamendes PDT juga mengapresiasi inisiatif melakukan kerja sama untuk memperkuat kelembagaan ekonomi Desa melalui BUM Desa, sehingga diharapkan BUM Desa ini menjadi pilar penting dalam menggali potensi dan menggerakkan ekonomi pedesaan Harapannya adalah produktifitas dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat dan pada gilirannya kesejahteraan masyarakat desa juga semakin meningkat.

Dalam kesempatan ini juga dipamerkan produk-produk UMKM warga lokal berupa pembuatan pupuk organik dan pengolahan sampah palstik menjadi bahan padat untuk meja dan souvenir. Hal ini juga tidak lepas dari model kepemimpinan partisipatif dari Lurah Guwosari Bp Masduki Rahmat yang kreatif dan inovatif.

Rabu, 19 November 2025

Bedah Indeks Desa, Pendamping Desa DIY Kumpul di Hotel Cakra Kembang

Paska penetapan hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025 oleh Menteri desa PDT, para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Daerah Istimewa Yogyakarta merapat untuk membedah Indeks Desa sebagai langkah strategis memahami lebih detail data Desa. 

Hajatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY yang juga merupakan implementasi aksi reformasi pemberdayaan masyarakat Kalurahan. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari rabu 19 Nopember 2025 di Hotel Cakra Kembang. Kegiatan ini selain diikuti oleh 120 pendamping dari jajaran TAPM, PD dan PLD, juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul. 

Bedah Indeks Desa ini dimaksudkan untuk memahami lebih detail hasil pendataan dan bentuk intervensi dari pemerintah daerah. Selain itu juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana pendataan Tahun 2026 akan dilaksanakan.

Tidak tanggung-tanggung, bertindak sebagai narasumber utama adalah Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa Kementerian Desa PDT dan juga sebagai penelaah dari BPS DIY.

Dalam kesempatan ini, Direktur Advoker menyampaikan apresianya kepada pemerintah DIY dan para pendamping, bahwa progres pendataan Indeks Desa DIY merupakan yang terbaik dan banyak success story yang lahir dari Jogya karena sudah berstatus mandiri dan hanya tinggal 8 desa yang masih berstatus maju.

Selasa, 11 November 2025

Pertajam Target Reformasi Kalurahan di DIY, Dinas PMKKPS DIY Kirim Surat ke Kemendesa PDT Untuk Pendayagunaan TPP


Dalam upaya percepatan menggapai kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah perdesaan dan perkotaan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kebijakan yang disebut dengan reformasi Kalurahan dan Kelurahan.

Reformasi Kalurahan/Kelurahan ini mempunyai dua pilar yaitu reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat. Reformasi birokrasi menyasar pada tata kelola pemerintahannya, sedang reformasi pemberdayaan masyarakat menyasar pada penguatasn kapasitas masyrakatnya dan keduanya akan selalu beririsan.

Salah satu poin penting yang menjadi target reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan adalah pada tahun 2027 seluruh Kalurahan berstatus sebagai kalurahan/Desa mandiri dengan satu rujukan yaitu hasil pendataan Indkes Desa. Dengan demikian hal menjadi program yang inline dengan program Kementerian Desa PDT.

Hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025 memberi rasa optimisme bahwa target reformasi itu akan tercapai karena dari 392 Kalurahan, yang berstatus Mandiri sejumlah 384 dan berstatus Maju ada 8 Kalurahan.

Namun kemudian muncul pertanyaan, kalai semua Kalurahan sudah mandiri, apa yang akan diraih selanjutnya?? Untuk itulah kemudian diadakan diskusi antara perwakilan TAPM Provinsi dan Kabupaten bersama dengan Bidang Pemajuan dan pemberdayaan Masyarakat Kalurahan DPMKKPS DIY, yang kemudian menjadi agenda strategis Tahun 2026.

Beberapa hal penting yang menjadi catatan dari diskusi tersebut adalah: target reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan tentang status Kalurahan ditingkatkan dengan menaikkan skore setiap dimensi; bagi Kalurahan yang belum membentuk BUM kalurahan (BUM Desa) didorong untuk membentuk dengan fasilitasi dana keistimewaan reformasi kalurahan; didorong adanya kolaborasi antara BUM Kalurahan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan pendayagunaan Tenaga pendamping Profesional.

Terkait dengan pendayagunaan Tenaga pendamping Profesional ini, berdasarkan surat yang dikirim oleh Dinas PMKKPS DIY ke BPSDM Kementerian Desa PDT berisi 5 hal, yaitu:

  • Mengidentifikasi usulan kegiatan Keistimewaan di tingkat Kalurahan;
  • Membantu verifikasi dokumen Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan
  • Merekapitulasi jumlah pembiayaan berdasarkan kegiatan utama;
  • Melakukan koodinasi, konfirmasi dan desk timbal balik; serta Melaporkan progress pelaksanaan Reformasi Kalurahan baik fisik dan anggaran


Kamis, 30 Oktober 2025

Instruksi Presiden kepada Menteri Desa PDT

 Instruksi Presiden kepada Menteri Desa PDT

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menumbuhkan ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan adanya kebijakan percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan untuk operasionalisasi KDKMP. Kebijakan ini populis karena obsesinya yang kuat agar terjadi distribusi sumber daya pada rakyat, yang selama ini menumpuk pada kelompok kecil. Kebijakan yang sangat berani dan membongkar mindset mayoritas warga Indonesia.

Kebijakan ini diruangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres ini Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada para Menteri sebagai pembantunya agar melakukan langkah-langkah yang mendukung percepatan pembangunan fisik dan operasionalisasinya.

Lalu apa perintah Pak Presiden kepada Menteri Desa PDT? Ada 2 hal yang diperintahkan kepada Menteri Desa PDT, yaitu:

  1. menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk percepatan pembanguna  fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
  2. mendorong optimalisasi pendapatan asli desa pada anggaran pendapatan dan belanja desa melalui imbal  jasa paling sedikit 20% dari SHU KDMKP untuk pembangunan desa
Perintah Presiden ini sangat tegas sehingga langsung ditindaklanjuti oleh para Menteri terkait dalam bentuk SKB 4 Menteri dan 2 Badan. Dalam SKB teresbut ada poin menarik terkait peran Menteri Desa PDT. selain 2 poin yang ada di Inpres, yaitu mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset Desa. Poin ini mengandung makna bahwa kementerian Desa PDT melalui jangkarnya para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus turut mendorong dan memfasilitas berjalannya KDKMP.

  Memotret Program Ketahanan Pangan di Bumkal Maju Sejahtera Guwosari Bantul Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan oleh Keme...