Fasilitasi Penyusunan Rapergub tentang Pemajuan Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan
Jogja Istimewa memang punya cerita dan cara. Sejak disyahkannya Undang-undang Tahun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339), sebagai pengakuan atas keistimewaan yogyakarta, maka kemudian disusul dengan keluarnya berbagai regulasi turunan. Regulasi turunan itu antara lain adalah Peraturan Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2024 Nomor 8) dan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kalurahan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024
Nomor 3), Saat ini telah dibentuk Tim Kelompok Kerja (POKJA) penyusunan Rancangan Pearturan gubernur tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Keluraha sebagai pelaksanaan mandat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 yang unsurnya teridiri dari Biro Kesejahteraaan Rakyat Setda DIY, Paniradyo Keistimewaan, DPMKKPS DIY, Bapperida DIY, Biro Hukim Setda , Biro tata Pemerintahan, Biro Organisasi dan Koordinator TAPM P3MD DIY. Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah
untuk meningkatkan kualitas tata kelola, pembangunan partisipatif, kemandirian
masyarakat, serta pelaksanaan sebagian urusan Keistimewaan.
Bentuk fasilitasi oleh pemerintah Daerah DIY meliputi empat hal, yaitu perumusan kebijakan, bantuan keuangan, pendampingan, bantuan teknis dan monitoring evaluasi. Hal yang menarik dari konsep yang dituangkan dalam Rapergub tersebut adalah adanya alokasi dana keistimewaan yang penentuan besarannya menggunakan dua formula yaitu alokasi dasar dan alokasi profil potensi, sehingga dana keistimewaan yang akan diterima masing-masing Desa/Kalurahan tidak sama. Harapannya adalah bahwa agar capaian dari pelaksanaan reformasi Kalurahan yang mencakup reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat menjadi lebih optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar