Pertajam Target Reformasi Kalurahan di DIY, Dinas PMKKPS DIY Kirim Surat ke Kemendesa PDT Untuk Pendayagunaan TPP
Reformasi Kalurahan/Kelurahan ini mempunyai dua pilar yaitu reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat. Reformasi birokrasi menyasar pada tata kelola pemerintahannya, sedang reformasi pemberdayaan masyarakat menyasar pada penguatasn kapasitas masyrakatnya dan keduanya akan selalu beririsan.
Salah satu poin penting yang menjadi target reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan adalah pada tahun 2027 seluruh Kalurahan berstatus sebagai kalurahan/Desa mandiri dengan satu rujukan yaitu hasil pendataan Indkes Desa. Dengan demikian hal menjadi program yang inline dengan program Kementerian Desa PDT.
Hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025 memberi rasa optimisme bahwa target reformasi itu akan tercapai karena dari 392 Kalurahan, yang berstatus Mandiri sejumlah 384 dan berstatus Maju ada 8 Kalurahan.
Namun kemudian muncul pertanyaan, kalai semua Kalurahan sudah mandiri, apa yang akan diraih selanjutnya?? Untuk itulah kemudian diadakan diskusi antara perwakilan TAPM Provinsi dan Kabupaten bersama dengan Bidang Pemajuan dan pemberdayaan Masyarakat Kalurahan DPMKKPS DIY, yang kemudian menjadi agenda strategis Tahun 2026.
Beberapa hal penting yang menjadi catatan dari diskusi tersebut adalah: target reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan tentang status Kalurahan ditingkatkan dengan menaikkan skore setiap dimensi; bagi Kalurahan yang belum membentuk BUM kalurahan (BUM Desa) didorong untuk membentuk dengan fasilitasi dana keistimewaan reformasi kalurahan; didorong adanya kolaborasi antara BUM Kalurahan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan pendayagunaan Tenaga pendamping Profesional.
Terkait dengan pendayagunaan Tenaga pendamping Profesional ini, berdasarkan surat yang dikirim oleh Dinas PMKKPS DIY ke BPSDM Kementerian Desa PDT berisi 5 hal, yaitu:
- Mengidentifikasi usulan kegiatan Keistimewaan di tingkat Kalurahan;
- Membantu verifikasi dokumen Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan
- Merekapitulasi jumlah pembiayaan berdasarkan kegiatan utama;
- Melakukan koodinasi, konfirmasi dan desk timbal balik; serta Melaporkan progress pelaksanaan Reformasi Kalurahan baik fisik dan anggaran

Tidak ada komentar:
Posting Komentar