Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 12 Mei 2026

Dari Kalurahan untuk Kesejahteraan: Penguatan Ekonomi Rakyat Jadi Pilar Reformasi Pemberdayaan Masyarakat di Yogyakarta

 



Yogyakarta- Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat arah pembangunan berbasis kalurahan melalui program Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal). Program ini tidak hanya menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi masyarakat sebagai fondasi kesejahteraan warga di tingkat akar rumput.

Melalui berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi, Pemda DIY berupaya menjadikan kalurahan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menggerakkan potensi lokal, memperkuat ketahanan sosial, sekaligus mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan antarwilayah. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.

Dalam konteks itulah, pada hari Selasa 12 Mei 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY menggelar rapat koordinasi Penguatan Kegiatan Pemberdayaan Perekenomian dalam Rangka Mendukung RPMKal yang diikuti oleh unsur Paniradya Kaistimewan DIY, Dinas Tata Ruang, PSM, Analis Kebijakan dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD.

Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan diarahkan pada transformasi masyarakat agar lebih berdaya, mandiri, partisipatif, dan memiliki kemampuan mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan. Pemerintah DIY menilai bahwa pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan infrastruktur, tetapi harus dibarengi dengan penguatan kapasitas masyarakat dan ekonomi lokal.

Dalam praktiknya, penguatan pemberdayaan ekonomi dilakukan melalui berbagai strategi. Mulai dari pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), peningkatan kapasitas pelaku UMKM desa, penguatan kelompok usaha masyarakat, hingga pengembangan ekonomi berbasis budaya dan potensi lokal. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan siklus ekonomi yang tumbuh dari masyarakat dan kembali untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Tidak hanya itu, RPMKal juga mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah kalurahan, kapanewon, pendamping desa, lembaga kemasyarakatan, hingga komunitas warga. Kolaborasi tersebut menjadi penting agar program pemberdayaan tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Sejumlah kalurahan di DIY mulai menunjukkan langkah konkret melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi wilayah. Ada yang mengembangkan wisata desa, pertanian terpadu, usaha pangan lokal, hingga penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya khas Yogyakarta. Di sisi lain, pendampingan terhadap kelompok rentan dan keluarga miskin juga terus diperkuat agar manfaat reformasi benar-benar dirasakan secara inklusif.

Potensi Besar, Kontribusi PADKal Masih Rendah

Data Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal) DIY Tahun 2025 menunjukkan bahwa kapasitas ekonomi kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebenarnya mengalami perkembangan cukup positif. Namun demikian, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kalurahan (PADKal) masih belum optimal.

Capaian indikator peningkatan PADKal baru mencapai 53,16 persen dari target tahun 2025. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara potensi aset dan kelembagaan ekonomi yang dimiliki kalurahan dengan hasil nyata berupa peningkatan pendapatan desa.

Padahal, sejumlah indikator lain justru menunjukkan tren menggembirakan. Sebanyak 230 kalurahan berhasil mengalami penurunan kemiskinan atau mencapai 122,34 persen dari target. Selain itu, 214 kalurahan berhasil menurunkan angka stunting atau sebesar 104,90 persen dari target yang ditetapkan.

Kelembagaan ekonomi kalurahan juga semakin menguat. Tercatat sebanyak 78 BUMKal telah masuk kategori maju atau mencapai 141,82 persen dari target. Sementara itu, indeks ekonomi kalurahan kategori kelas 1 juga melampaui target dengan capaian 125,71 persen.

Data tersebut menegaskan bahwa fondasi ekonomi kalurahan sebenarnya sudah terbentuk. Persoalannya bukan lagi pada ketersediaan aset maupun kelembagaan, melainkan pada bagaimana potensi tersebut dikelola agar mampu menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

 Permasalahan Strategis yang Dihadapi

Berdasarkan data isu strategis yang dipaparkan, terdapat lima persoalan utama yang menjadi hambatan optimalisasi ekonomi kalurahan.

1. Tanah Kas Kalurahan Belum Dimanfaatkan Secara Optimal

Banyak Tanah Kas Kalurahan (TKD) masih belum dimanfaatkan secara produktif. Pemanfaatannya masih bersifat konvensional dan belum diarahkan pada pengembangan usaha bernilai tambah.

Akibatnya, potensi ekonomi dari aset desa belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PADKal.

2. Legalitas dan Penataan Aset Belum Kuat

Sebagian aset TKD masih menghadapi persoalan administrasi dan legalitas. Belum seluruh aset memiliki dokumen lengkap, batas yang jelas, maupun tata kelola pemanfaatan yang tertata baik.

Kondisi ini membuat pemanfaatan aset sering terkendala secara hukum maupun administrasi.

3. Pemanfaatan Belum Berbasis Business Plan

Pemanfaatan TKD selama ini masih didominasi pola sewa sederhana dan belum berbasis pada perencanaan bisnis yang matang.

Padahal, tanpa business plan yang jelas, aset desa sulit berkembang menjadi sumber usaha produktif yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi.

4. BUMKal Belum Menjadi Operator Ekonomi yang Kuat

Meski jumlah BUMKal maju meningkat, kapasitas manajemen, SDM, inovasi usaha, dan permodalan masih perlu diperkuat.

BUMKal belum sepenuhnya mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang profesional dan berkelanjutan.

5. Kontribusi terhadap PADKal Belum Optimal

Kombinasi berbagai persoalan tersebut menyebabkan hasil akhir berupa peningkatan PADKal masih rendah.

Artinya, potensi aset dan kelembagaan ekonomi desa belum sepenuhnya terkonversi menjadi pendapatan riil bagi kalurahan.

Narasi Penguatan Ekonomi Kalurahan

Penguatan pemberdayaan ekonomi kalurahan di DIY kini memasuki fase baru. Fokus pembangunan tidak lagi hanya membentuk kelembagaan atau meningkatkan indeks ekonomi, tetapi bagaimana seluruh potensi tersebut mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan peningkatan PADKal.

Tanah Kas Kalurahan perlu didorong menjadi aset produktif berbasis usaha. BUMKal juga harus ditransformasikan menjadi operator ekonomi profesional yang mampu mengelola potensi desa secara modern, inovatif, dan berorientasi pasar.

Karena itu, integrasi antara pengelolaan aset, pengembangan usaha, dan penguatan kelembagaan ekonomi menjadi kebutuhan mendesak.

Sinergi antara pemerintah kalurahan, pendamping desa, BUMKal, pemerintah daerah, hingga masyarakat menjadi kunci utama agar reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan benar-benar menghasilkan dampak ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.

RPMKal bukan sekadar program administratif, melainkan upaya membangun kemandirian ekonomi desa melalui optimalisasi aset lokal, penguatan usaha produktif, dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekonomi kalurahan.

Dengan strategi yang tepat, DIY memiliki peluang besar menjadi model pengembangan ekonomi kalurahan berbasis aset dan kelembagaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pemda DIY menegaskan bahwa reformasi kalurahan bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan perubahan sosial yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Karena itu, penguatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan kalurahan yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing di tengah tantangan zaman.

Dengan semangat “membangun dari kalurahan”, Yogyakarta kini tengah menapaki model pembangunan yang menempatkan desa dan masyarakat sebagai pusat perubahan. Harapannya, reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga DIY.

2 komentar:

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan desa melalui pengalokasian Dana Desa Tahun 2026 yang diarahkan untuk ...