Yogyakarta- Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat arah pembangunan berbasis kalurahan melalui program Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal). Program ini tidak hanya menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi masyarakat sebagai fondasi kesejahteraan warga di tingkat akar rumput.
Melalui berbagai kegiatan pemberdayaan
ekonomi, Pemda DIY berupaya menjadikan kalurahan sebagai pusat pertumbuhan
ekonomi baru yang mampu menggerakkan potensi lokal, memperkuat ketahanan
sosial, sekaligus mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan
antarwilayah. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pergub DIY Nomor
40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.
Dalam konteks itulah, pada hari Selasa 12 Mei 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY menggelar rapat koordinasi Penguatan Kegiatan Pemberdayaan Perekenomian dalam Rangka Mendukung RPMKal yang diikuti oleh unsur Paniradya Kaistimewan DIY, Dinas Tata Ruang, PSM, Analis Kebijakan dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD.
Reformasi Pemberdayaan Masyarakat
Kalurahan diarahkan pada transformasi masyarakat agar lebih berdaya, mandiri,
partisipatif, dan memiliki kemampuan mengembangkan potensi ekonomi secara
berkelanjutan. Pemerintah DIY menilai bahwa pembangunan tidak cukup hanya
mengandalkan infrastruktur, tetapi harus dibarengi dengan penguatan kapasitas
masyarakat dan ekonomi lokal.
Dalam praktiknya, penguatan
pemberdayaan ekonomi dilakukan melalui berbagai strategi. Mulai dari
pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), peningkatan kapasitas pelaku
UMKM desa, penguatan kelompok usaha masyarakat, hingga pengembangan ekonomi berbasis
budaya dan potensi lokal. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan siklus
ekonomi yang tumbuh dari masyarakat dan kembali untuk kesejahteraan masyarakat
itu sendiri.
Tidak hanya itu, RPMKal juga mendorong
sinergi lintas sektor antara pemerintah kalurahan, kapanewon, pendamping desa,
lembaga kemasyarakatan, hingga komunitas warga. Kolaborasi tersebut menjadi
penting agar program pemberdayaan tidak berjalan parsial, melainkan
terintegrasi dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Sejumlah kalurahan di DIY mulai
menunjukkan langkah konkret melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis
potensi wilayah. Ada yang mengembangkan wisata desa, pertanian terpadu, usaha
pangan lokal, hingga penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya khas Yogyakarta.
Di sisi lain, pendampingan terhadap kelompok rentan dan keluarga miskin juga
terus diperkuat agar manfaat reformasi benar-benar dirasakan secara inklusif.
Potensi Besar, Kontribusi PADKal Masih
Rendah
Data Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
(RPMKal) DIY Tahun 2025 menunjukkan bahwa kapasitas ekonomi kalurahan di Daerah
Istimewa Yogyakarta sebenarnya mengalami perkembangan cukup positif. Namun
demikian, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kalurahan (PADKal) masih belum
optimal.
Capaian indikator peningkatan PADKal baru
mencapai 53,16 persen dari target tahun 2025. Kondisi ini
memperlihatkan adanya kesenjangan antara potensi aset dan kelembagaan ekonomi
yang dimiliki kalurahan dengan hasil nyata berupa peningkatan pendapatan desa.
Padahal, sejumlah indikator lain justru
menunjukkan tren menggembirakan. Sebanyak 230 kalurahan
berhasil mengalami penurunan kemiskinan atau mencapai 122,34 persen
dari target. Selain itu, 214 kalurahan berhasil menurunkan
angka stunting atau sebesar 104,90 persen dari target yang
ditetapkan.
Kelembagaan ekonomi kalurahan juga semakin
menguat. Tercatat sebanyak 78 BUMKal telah masuk kategori maju
atau mencapai 141,82 persen dari target. Sementara itu, indeks
ekonomi kalurahan kategori kelas 1 juga melampaui target dengan capaian 125,71
persen.
Data tersebut menegaskan bahwa fondasi ekonomi
kalurahan sebenarnya sudah terbentuk. Persoalannya bukan lagi pada ketersediaan
aset maupun kelembagaan, melainkan pada bagaimana potensi tersebut dikelola
agar mampu menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Berdasarkan data isu strategis yang dipaparkan,
terdapat lima persoalan utama yang menjadi hambatan optimalisasi ekonomi
kalurahan.
1. Tanah Kas
Kalurahan Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Banyak Tanah Kas Kalurahan (TKD) masih belum
dimanfaatkan secara produktif. Pemanfaatannya masih bersifat konvensional dan
belum diarahkan pada pengembangan usaha bernilai tambah.
Akibatnya, potensi ekonomi dari aset desa belum
mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PADKal.
2. Legalitas
dan Penataan Aset Belum Kuat
Sebagian aset TKD masih menghadapi persoalan
administrasi dan legalitas. Belum seluruh aset memiliki dokumen lengkap, batas
yang jelas, maupun tata kelola pemanfaatan yang tertata baik.
Kondisi ini membuat pemanfaatan aset sering
terkendala secara hukum maupun administrasi.
3. Pemanfaatan
Belum Berbasis Business Plan
Pemanfaatan TKD selama ini masih didominasi pola
sewa sederhana dan belum berbasis pada perencanaan bisnis yang matang.
Padahal, tanpa business plan yang jelas, aset
desa sulit berkembang menjadi sumber usaha produktif yang mampu menciptakan
nilai tambah ekonomi.
4. BUMKal
Belum Menjadi Operator Ekonomi yang Kuat
Meski jumlah BUMKal maju meningkat, kapasitas
manajemen, SDM, inovasi usaha, dan permodalan masih perlu diperkuat.
BUMKal belum sepenuhnya mampu menjadi motor
penggerak ekonomi lokal yang profesional dan berkelanjutan.
5. Kontribusi
terhadap PADKal Belum Optimal
Kombinasi berbagai persoalan tersebut menyebabkan
hasil akhir berupa peningkatan PADKal masih rendah.
Artinya, potensi aset dan kelembagaan ekonomi
desa belum sepenuhnya terkonversi menjadi pendapatan riil bagi kalurahan.
Narasi
Penguatan Ekonomi Kalurahan
Penguatan pemberdayaan ekonomi kalurahan di DIY
kini memasuki fase baru. Fokus pembangunan tidak lagi hanya membentuk
kelembagaan atau meningkatkan indeks ekonomi, tetapi bagaimana seluruh potensi
tersebut mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan
peningkatan PADKal.
Tanah Kas Kalurahan perlu didorong menjadi aset
produktif berbasis usaha. BUMKal juga harus ditransformasikan menjadi operator
ekonomi profesional yang mampu mengelola potensi desa secara modern, inovatif,
dan berorientasi pasar.
Karena itu, integrasi antara pengelolaan aset,
pengembangan usaha, dan penguatan kelembagaan ekonomi menjadi kebutuhan
mendesak.
Sinergi antara pemerintah kalurahan, pendamping
desa, BUMKal, pemerintah daerah, hingga masyarakat menjadi kunci utama agar
reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan benar-benar menghasilkan dampak
ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.
RPMKal bukan sekadar program administratif,
melainkan upaya membangun kemandirian ekonomi desa melalui optimalisasi aset
lokal, penguatan usaha produktif, dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekonomi
kalurahan.
Dengan strategi yang tepat, DIY memiliki peluang
besar menjadi model pengembangan ekonomi kalurahan berbasis aset dan
kelembagaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
berkelanjutan.
Pemda DIY menegaskan bahwa reformasi
kalurahan bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan perubahan
sosial yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Karena
itu, penguatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam
menciptakan kalurahan yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing di tengah
tantangan zaman.
Dengan semangat “membangun dari
kalurahan”, Yogyakarta kini tengah menapaki model pembangunan yang menempatkan
desa dan masyarakat sebagai pusat perubahan. Harapannya, reformasi pemberdayaan
masyarakat kalurahan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga
menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga
DIY.

Kok korprov e kembar ....
BalasHapusIlmu duplikasi
Hapus