Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Daerah Istimewa Yogyakarta

Sabtu, 16 Mei 2026

Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Tenaga Pendamping Profesional dalam Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025



Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam menjalankan tugas pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengaturan mengenai jenis pelanggaran serta sanksi bagi TPP. Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga integritas, disiplin kerja, serta kualitas pendampingan desa di seluruh Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, pelanggaran TPP dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori memiliki konsekuensi dan sanksi yang berbeda sesuai tingkat dampak dan kesalahannya.

Pelanggaran Ringan

Pelanggaran ringan merupakan tindakan yang dianggap tidak disiplin namun belum menimbulkan dampak besar terhadap program pendampingan desa. Bentuk pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan kelalaian administratif maupun kedisiplinan kerja. Yang termasuk kategori pelanggaran ringan meliputi:

  • Keterlambatan penyampaian dokumen
  • Kesalahan pengisian data pendampingan
  • Tidak bersedia ditugaskan sesuai SPMT
  • Tidak melakukan evaluasi kinerja TPP sesuai ketentuan pelaksanaan evaluasi kinerja
  • Tidak mengikuti ketentuan hari dan jam kerja yang diwajibkan;
  • Tidak melaporkan kegiatan pendampingan sesuai ketentuan pelaporan;
  • Tidak memenuhi kewajiban jumlah hari kunjungan lapangan khusus bagi TAPM Kabupaten/Kota, PD, dan PLD, serta tidak membuat dan menyampaikan laporan kunjungan lapangan;
  • Tidak melaksanakan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • Bentuk/tindakan pelanggaran lain sesuai rekomendasi Koordinator TPP secara berjenjang, dan penilaian oleh PPK

Pelanggaran ringan biasanya menjadi tahap awal pembinaan terhadap TPP agar memperbaiki kinerja dan etika profesinya.

Pelanggaran Sedang

Kategori pelanggaran sedang mencakup tindakan yang mulai berdampak terhadap kualitas pendampingan maupun hubungan kerja di lapangan. Kategori pelanggaran sedang meliputi:

  • Mengutamakan kepentingan pribadi/keluarga dan kelompok/golongan dalam melaksanakan tugas;
  • Lalai dalam mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengawal kebijakan Kementerian;
  • Bertindak dan/atau menunjuk supplier, pemborong, dan perantara dalam pelaksanaan pembangunan Desa;
  • Bertindak dan/atau menunjuk juru bayar, menerima titipan uang/barang yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan pendampingan dan pembangunan Desa;
  • Mengabaikan tugas dan fungsi secara berulang kali tanpa alasan yang jelas;
  • Memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan terkait program Desa;
  • Terlibat dalam konflik kepentingan dengan pihak Desa atau rekan kerja;
  • Tidak mampu bekerja sama dengan perangkat Desa atau tenaga pendamping lainnya tanpa alasan yang jelas; dan
  • Bentuk/tindakan pelanggaran lainnya sesuai rekomendasi hasil penanganan pelanggaran

Pelanggaran kategori ini dinilai dapat mengganggu profesionalisme dan objektivitas TPP dalam mendampingi desa.

Pelanggaran Berat

Sementara itu, pelanggaran berat merupakan tindakan yang memiliki dampak serius terhadap pemerintah, masyarakat desa, maupun nama baik lembaga pendampingan desa.

Beberapa bentuk pelanggaran berat antara lain:

  • Manipulasi/pemalsuan data/dokumen pendampingan;
  • Korupsi, menerima suap, dan gratifikasi;
  • Melakukan kekerasan fisik/psikis, asusila, penggunaan dan pengedaran narkotika obat-obatan terlarang, fitnah, hasutan, propaganda, dan/atau provokasi negatif;
  • Melakukan tindakan diskriminatif dan intimidasi;
  • Menyalahgunakan posisi untuk kepentingan politik pribadi/keluarga dan kelompok/golongan;
  • Rekayasa laporan pendampingan atau laporan keuangan yang berkaitan dengan tugas pendampingan;
  • Melakukan pungutan uang/barang yang berkaitan dengan jabatan/keahlian dalam melaksanakan tugas pendampingan;
  • Menjabat dalam kepengurusan partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis antara lain sebagai tim sukses, tim pemenangan, kampanye, memasang, mengenakan, serta menyebarkan atribut politik partai atau pasangan calon, memberikan bantuan dana, memberikan dukungan dalam bentuk apapun, atau bentuk-bentuk kegiatan politik praktis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Menjadi calon pejabat politik/publik mencakup antara lain pada kepengurusan partai politik, kepala daerah/desa dan anggota legislatif pada semua tingkatan (terhitung sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap), tanpa didahului pengunduran diri;
  • Melakukan pelanggaran/ketidaktaatan terhadap etika profesi, kewajiban, dan larangan sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis ini; dan
  • Melakukan pelanggaran pidana dan perdata lainnya

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran berat dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap TPP yang bersangkutan.

Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Kepmendesa juga mengatur bahwa penanganan pelanggaran dilakukan oleh Tim Penanganan Pelanggaran sesuai jenjang pendampingan. Penanganan dilakukan dengan prinsip objektivitas, keadilan, kerahasiaan, dan profesionalitas.

Misalnya, pelanggaran yang dilakukan Pendamping Lokal Desa (PLD) maupun Pendamping Desa (PD) ditangani oleh Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota sesuai mekanisme yang berlaku.

Jenis Sanksi bagi TPP

Regulasi ini juga mengatur tahapan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada TPP berdasarkan tingkat pelanggaran. Bentuk sanksi tersebut meliputi:

  • Surat Peringatan (SP)

Diberikan kepada TPP yang melakukan pelanggaran ringan maupun sedang. Surat peringatan dapat diberikan maksimal dua kali sebagai bentuk pembinaan.

  • Sanksi Demosi

Diberikan kepada TPP yang tetap melakukan pelanggaran setelah mendapatkan surat peringatan atau melakukan pelanggaran sedang dan berat tertentu. Sanksi ini dapat berupa penurunan posisi atau jabatan, kecuali bagi PLD.

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dikenakan kepada TPP yang melakukan pelanggaran berat, termasuk yang terbukti melakukan tindak pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; TPP yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam SPK; TPP yang masih melakukan pelanggaran/ketidaktaatan setelah menerima sanksi maksimal 2 (dua) kali SP dan demosi; TPP yang melakukan pelanggaran/ketidaktaatan kategori berat atau pelanggaran lain berdasarkan hasil penanganan pelanggaran atau berdasarkan hasil penilaian BPSDM atau hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal;

Menjaga Integritas Pendamping Desa

Kehadiran aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pendampingan desa yang profesional dan berintegritas. TPP tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga etika, loyalitas, disiplin, serta tanggung jawab moral dalam mendampingi masyarakat desa. Melalui pengaturan pelanggaran dan sanksi yang lebih tegas, pemerintah berharap kualitas pendampingan desa semakin baik, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petu...