Sleman, 22 Mei 2026 –
Upaya memperkuat kualitas pendampingan desa serta memastikan pelaksanaan tugas
berjalan sesuai ketentuan terus dilakukan melalui koordinasi lintas pelaksana
di lapangan. Bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman, digelar rapat
koordinasi yang membahas dua agenda penting, yakni persiapan pendataan Indeks
Desa serta penguatan pemahaman terhadap regulasi terkait kewajiban, larangan,
pelanggaran, dan sanksi bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Kegiatan tersebut diselenggaran oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Sleman, TAPM Provinsi dan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan program
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Suasana rapat berlangsung
interaktif dengan berbagai diskusi yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas
kerja pendampingan dan ketepatan pelaksanaan kebijakan.
Acara diawali dengan sambutan
oleh Ibu Ekowati, SH. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman yang menekankan pentingnya
sinergi seluruh unsur pendamping dalam mendukung pembangunan desa yang terukur
dan berkelanjutan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa data desa yang
akurat memiliki peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
"Pendataan yang baik akan
menghasilkan perencanaan yang tepat. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama
agar proses pengumpulan dan pengelolaan data indeks desa dapat berjalan optimal,"
ungkapnya.
Memasuki sesi materi pertama,
pembahasan terkait aspek regulasi disampaikan oleh Bp. Murtodo,SH.,M.Pd, Korprov DIY. Pada kesempatan
tersebut dijelaskan secara rinci substansi dalam Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun
2025, khususnya mengenai kewajiban, larangan, bentuk pelanggaran, serta sanksi
bagi Tenaga Pendamping Profesional.
Materi tersebut menjadi
pengingat penting bagi seluruh pendamping agar menjalankan tugas dengan
profesionalisme, integritas, dan disiplin tinggi. Penekanan diberikan pada
pentingnya menjaga etika, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta
memastikan seluruh aktivitas pendampingan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Korprov DIY menegaskan bahwa
regulasi bukan semata-mata instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi pedoman
agar pelaksanaan tugas pendampingan memiliki arah yang jelas serta menjaga
kepercayaan masyarakat.
Selanjutnya, materi mengenai
persiapan pendataan Indeks Desa disampaikan oleh Sigit Praptono selaku PIC Indeks Desa Kabupaten Sleman. Dalam
paparannya, dijelaskan berbagai tahapan yang perlu dipersiapkan, mulai dari
pemahaman indikator, mekanisme pengumpulan data, hingga strategi menjaga validitas
dan akurasi data lapangan.
Pendataan Indeks Desa dinilai
memiliki peran penting sebagai instrumen untuk memotret kondisi desa secara
menyeluruh, mencakup dimensi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan desa. Data
yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi pijakan dalam menentukan arah
kebijakan pembangunan desa yang lebih efektif. Meskipun secara resmi Kementerian Desa PDT belum merilis waktu pemutakhiran data Indeks Desa, tetapi sebagai langkah antisipasi, maka untuk Provinsi DIY dimulai persiapan menumpulkan data yang diperlukan
Diskusi berlangsung cukup
dinamis, terutama terkait aplikasi yang masih belum stabil, tantangan teknis di lapangan, kesiapan sumber daya
manusia, dan pentingnya koordinasi antar pihak selama proses pendataan
berlangsung.
Melalui rapat koordinasi ini,
diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan
pendataan Indeks Desa sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi yang
mengatur tugas dan fungsi pendamping. Dengan demikian, proses pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan
memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
"Data yang akurat
dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan
pembangunan desa yang berkualitas."

Tidak ada komentar:
Posting Komentar