Pemerintah melalui Keputusan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa menegaskan bahwa Tenaga
Pendamping Profesional (TPP) bukan sekadar tenaga administrasi atau pelaksana
program. Mereka adalah ujung tombak pemberdayaan masyarakat desa yang dituntut
menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas
pendampingan. (JDIH Kementerian Desa)
Dalam regulasi tersebut, pemerintah
tidak hanya mengatur tugas dan kewajiban TPP, tetapi juga menetapkan berbagai
larangan yang wajib dipatuhi. Larangan ini menjadi pagar etik agar pendamping
desa tidak menyalahgunakan kewenangan, jabatan, maupun kedekatannya dengan
pemerintah desa dan masyarakat.
Kehadiran aturan larangan ini penting
karena posisi TPP sangat strategis. Mereka mendampingi proses perencanaan,
pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa. Jika tidak dikendalikan dengan
aturan yang tegas, potensi konflik kepentingan, penyimpangan, hingga
penyalahgunaan pengaruh dapat terjadi di lapangan.
Dalam Kepmendesa tersebut dijelaskan
bahwa pengelolaan TPP mencakup etika profesi, kewajiban, larangan, pelanggaran,
hingga sanksi. Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pendamping
desa bekerja secara profesional dan akuntabel. (JDIH Kementerian Desa)
Secara umum, larangan bagi TPP
diarahkan pada beberapa prinsip utama. Pertama, menjaga
netralitas. Pendamping desa tidak boleh memanfaatkan posisi untuk kepentingan
politik praktis, kelompok tertentu, maupun kepentingan pribadi. Pendamping
harus hadir sebagai fasilitator pembangunan, bukan aktor politik di desa.
Kedua, menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan jabatan. TPP dilarang
menerima imbalan, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan
tugas pendampingan. Pendamping juga tidak boleh terlibat dalam praktik yang
mengarah pada penyimpangan penggunaan dana desa maupun intervensi terhadap
proses pengambilan keputusan desa.
Ketiga, menjaga profesionalisme kerja. Pendamping desa tidak boleh meninggalkan
tugas tanpa alasan yang sah, memalsukan laporan kegiatan, maupun melakukan
manipulasi data pendampingan. Karena laporan TPP menjadi salah satu instrumen
penting dalam evaluasi program pembangunan desa, maka kejujuran dan validitas
laporan menjadi hal mutlak.
Keempat, menjaga etika dalam hubungan kerja. TPP dituntut mampu membangun
komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, masyarakat, dan sesama pendamping.
Sikap arogan, diskriminatif, atau tindakan yang mencederai nama baik institusi
menjadi bagian yang harus dihindari.
Aturan larangan ini sesungguhnya bukan
untuk membatasi ruang gerak pendamping desa, melainkan untuk melindungi marwah
profesi pendamping itu sendiri. Pendamping desa adalah profesi pengabdian yang
bekerja langsung bersama masyarakat. Karena itu, kepercayaan publik menjadi
modal utama yang harus dijaga.
Ketika seorang pendamping melanggar
aturan, dampaknya tidak hanya terhadap dirinya sendiri, tetapi juga dapat
merusak citra seluruh tenaga pendamping profesional. Oleh sebab itu, Kepmendesa
Nomor 294 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme penanganan pelanggaran dan
pemberian sanksi secara berjenjang. (JDIH Kementerian Desa)
" Tidak ada alasaan bagi pendamping tidak mengetahui atau tidak memahami regulasi yang sudah diberlakukan. Apalagi menjadi pendamping sudah cukup lama, sehingga mestinya urusan tugas administratif sudah selesai. Demikian halnya dengan berbagai larangan terkait etika dari tahun ke tahun juga selalu dicantumkan dalam regulasi sebagai pagar bagi pelaksanaan tugas pendamping ".
Di tengah besarnya tantangan
pembangunan desa saat ini, pemerintah membutuhkan pendamping yang tidak hanya
cakap secara teknis, tetapi juga kuat secara moral dan etika. Pendamping desa
harus menjadi teladan dalam transparansi, disiplin, dan komitmen terhadap
pemberdayaan masyarakat.
Kepatuhan terhadap larangan yang telah
ditetapkan menjadi salah satu ukuran penting profesionalisme seorang Tenaga
Pendamping Profesional. Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa
tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh integritas para
pelaku pendampingan di lapangan.

Siap laksanakan.....
BalasHapus86
BalasHapusKewajiban harus dilaksanakan, LARANGAN jangan dilaksanakan.
BalasHapus