Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Daerah Istimewa Yogyakarta

Jumat, 15 Mei 2026

Larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional: Menjaga Integritas dan Marwah Pendamping Desa



Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa menegaskan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bukan sekadar tenaga administrasi atau pelaksana program. Mereka adalah ujung tombak pemberdayaan masyarakat desa yang dituntut menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas pendampingan. (JDIH Kementerian Desa)

Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak hanya mengatur tugas dan kewajiban TPP, tetapi juga menetapkan berbagai larangan yang wajib dipatuhi. Larangan ini menjadi pagar etik agar pendamping desa tidak menyalahgunakan kewenangan, jabatan, maupun kedekatannya dengan pemerintah desa dan masyarakat.

Kehadiran aturan larangan ini penting karena posisi TPP sangat strategis. Mereka mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa. Jika tidak dikendalikan dengan aturan yang tegas, potensi konflik kepentingan, penyimpangan, hingga penyalahgunaan pengaruh dapat terjadi di lapangan.

Dalam Kepmendesa tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan TPP mencakup etika profesi, kewajiban, larangan, pelanggaran, hingga sanksi. Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pendamping desa bekerja secara profesional dan akuntabel. (JDIH Kementerian Desa)

Secara umum, larangan bagi TPP diarahkan pada beberapa prinsip utama. Pertama, menjaga netralitas. Pendamping desa tidak boleh memanfaatkan posisi untuk kepentingan politik praktis, kelompok tertentu, maupun kepentingan pribadi. Pendamping harus hadir sebagai fasilitator pembangunan, bukan aktor politik di desa.

Kedua, menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan jabatan. TPP dilarang menerima imbalan, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan tugas pendampingan. Pendamping juga tidak boleh terlibat dalam praktik yang mengarah pada penyimpangan penggunaan dana desa maupun intervensi terhadap proses pengambilan keputusan desa.

Ketiga, menjaga profesionalisme kerja. Pendamping desa tidak boleh meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, memalsukan laporan kegiatan, maupun melakukan manipulasi data pendampingan. Karena laporan TPP menjadi salah satu instrumen penting dalam evaluasi program pembangunan desa, maka kejujuran dan validitas laporan menjadi hal mutlak.

Keempat, menjaga etika dalam hubungan kerja. TPP dituntut mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, masyarakat, dan sesama pendamping. Sikap arogan, diskriminatif, atau tindakan yang mencederai nama baik institusi menjadi bagian yang harus dihindari.

Aturan larangan ini sesungguhnya bukan untuk membatasi ruang gerak pendamping desa, melainkan untuk melindungi marwah profesi pendamping itu sendiri. Pendamping desa adalah profesi pengabdian yang bekerja langsung bersama masyarakat. Karena itu, kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus dijaga.

Ketika seorang pendamping melanggar aturan, dampaknya tidak hanya terhadap dirinya sendiri, tetapi juga dapat merusak citra seluruh tenaga pendamping profesional. Oleh sebab itu, Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme penanganan pelanggaran dan pemberian sanksi secara berjenjang. (JDIH Kementerian Desa)

" Tidak ada alasaan bagi pendamping tidak mengetahui atau tidak memahami regulasi yang sudah diberlakukan. Apalagi menjadi pendamping sudah cukup lama, sehingga mestinya urusan tugas administratif sudah selesai. Demikian halnya dengan berbagai larangan terkait etika dari tahun ke tahun juga selalu dicantumkan dalam regulasi sebagai pagar bagi pelaksanaan tugas pendamping ".

Di tengah besarnya tantangan pembangunan desa saat ini, pemerintah membutuhkan pendamping yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga kuat secara moral dan etika. Pendamping desa harus menjadi teladan dalam transparansi, disiplin, dan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat.

Kepatuhan terhadap larangan yang telah ditetapkan menjadi salah satu ukuran penting profesionalisme seorang Tenaga Pendamping Profesional. Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh integritas para pelaku pendampingan di lapangan.

 

3 komentar:

Yogyakarta - Pemerintah terus memperkuat tata kelola pendampingan desa agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan lebih efektif...