Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Daerah Istimewa Yogyakarta

Kamis, 14 Mei 2026

Verifikasi Ketat Jadi Kunci, Supervisor TPP Wajib Pastikan Laporan Pendamping Valid Sebelum Honor Dibayarkan



Yogyakarta — Kewajiban supervisor dalam melakukan verifikasi dan validasi laporan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan pendampingan desa. Proses administrative ini menjadi dasar utama dalam pemberian rekomendasi pembayaran honorarium bagi para pendamping.

Dalam mekanisme pendampingan desa, laporan yang disusun oleh TPP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas di lapangan. Karena itu, supervisor memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap laporan benar-benar sesuai dengan kondisi riil, capaian kegiatan, serta target kerja yang telah ditetapkan.

Verifikasi dilakukan dengan mencermati kelengkapan dokumen, kesesuaian aktivitas pendampingan, hingga bukti dukung kegiatan yang dilaksanakan. Sementara validasi menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa laporan tersebut benar-benar mencerminkan kerja nyata, bukan sekadar formalitas administrasi. Konkritnya apa yang harus diverifikasi dan divalidasi? Mengacu pada Kepmnendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dan Keputusan Kepala BPSDM PMDDT Nomor 191 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembayaran Honorarium dan Bantuan Operasional TPP, maka secara singkat dapat dijelaskan bahwa yang harus diverifikasi dan divalidasi adalah:

a.   Jumlah hari efektif, jumlah jam kerja dan jumlah hari kunjungan lapangan

b.  Kelengkapan dan kesesuaian antara laporan kunjungan lapangan dalam aplikasi DRP                dengan bukti  dukung yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Kekurangan dan                ketidasesuaian bukti dukung dengan laporan berdampak pada pembayaran honorarium

c.   Deskripsi kegiatan dalam laporan aplikasi DRP, yang bisa menggambarkan aktifitas                     tersebut dengan lengkap (apa, mengapa, kapan, dimana, bagaimana)

Penguatan fungsi pengawasan ini dinilai penting di tengah tuntutan tata kelola pendampingan yang semakin profesional dan akuntabel. Honorarium yang diterima TPP harus berbasis pada kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, supervisor tidak boleh hanya berperan sebagai “pemberi tanda tangan”, tetapi harus menjalankan fungsi kontrol secara objektif dan independen.

Berdasar hasil evaluasi internal menunjukkan masih ditemukan laporan yang kurang lengkap, tidak sinkron dengan fakta lapangan, bahkan terdapat keterlambatan pelaporan. Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan disiplin administrasi sekaligus peningkatan integritas seluruh unsur pendampingan.

Supervisor juga dituntut aktif melakukan monitoring terhadap aktivitas pendamping di wilayah dampingannya. Kehadiran supervisor dalam proses pembinaan dinilai mampu meningkatkan kualitas kerja TPP, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan tugas.

Selain menjadi dasar pembayaran honorarium, hasil verifikasi dan validasi laporan juga dapat menjadi bahan evaluasi kinerja pendamping secara berkala. Dari proses tersebut dapat diketahui tingkat keaktifan, capaian pendampingan, kemampuan koordinasi, hingga kontribusi TPP dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Praktisi pemberdayaan masyarakat menilai bahwa sistem verifikasi yang kuat akan mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan profesional. Pendamping yang bekerja dengan baik akan memperoleh haknya secara layak, sementara laporan yang tidak sesuai dapat segera diperbaiki sebelum diajukan untuk proses pembayaran.

Dengan demikian, fungsi supervisor bukan sekadar administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kredibilitas program pendampingan desa. Ketelitian dalam memverifikasi dan memvalidasi laporan menjadi bentuk tanggung jawab moral dan profesional agar anggaran negara benar-benar dibayarkan berdasarkan kinerja nyata di lapangan.

Penguatan budaya verifikasi yang objektif diharapkan mampu menciptakan sistem pendampingan desa yang lebih transparan, disiplin, dan berintegritas, sekaligus mendukung efektivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan maupun desa.

 

5 komentar:

Yogyakarta - Pemerintah terus memperkuat tata kelola pendampingan desa agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan lebih efektif...