Instruksi Presiden kepada Menteri Desa PDT
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menumbuhkan ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan adanya kebijakan percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan untuk operasionalisasi KDKMP. Kebijakan ini populis karena obsesinya yang kuat agar terjadi distribusi sumber daya pada rakyat, yang selama ini menumpuk pada kelompok kecil. Kebijakan yang sangat berani dan membongkar mindset mayoritas warga Indonesia.
Kebijakan ini diruangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres ini Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada para Menteri sebagai pembantunya agar melakukan langkah-langkah yang mendukung percepatan pembangunan fisik dan operasionalisasinya.
Lalu apa perintah Pak Presiden kepada Menteri Desa PDT? Ada 2 hal yang diperintahkan kepada Menteri Desa PDT, yaitu:
- menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk percepatan pembanguna fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
- mendorong optimalisasi pendapatan asli desa pada anggaran pendapatan dan belanja desa melalui imbal jasa paling sedikit 20% dari SHU KDMKP untuk pembangunan desa
Perintah Presiden ini sangat tegas sehingga langsung ditindaklanjuti oleh para Menteri terkait dalam bentuk SKB 4 Menteri dan 2 Badan. Dalam SKB teresbut ada poin menarik terkait peran Menteri Desa PDT. selain 2 poin yang ada di Inpres, yaitu mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset Desa. Poin ini mengandung makna bahwa kementerian Desa PDT melalui jangkarnya para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus turut mendorong dan memfasilitas berjalannya KDKMP.

siap laksanakan.......
BalasHapus