BANTUL – Akurasi data merupakan fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Ketika laporan terlambat dan data yang disajikan tidak sinkron, kualitas pengambilan keputusan pun ikut terdampak. Berangkat dari kondisi tersebut, Koordinator Provinsi (Korprov) bersama Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta turun langsung melakukan supervisi dan monitoring di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kapanewon Kretek itu mempertemukan tim supervisi dengan Pendamping Desa Etik Dwi Lestari dan Pendamping Lokal Desa Supriyadi. Pertemuan tidak sekadar menjadi forum evaluasi administratif, tetapi juga ruang dialog terbuka untuk menggali persoalan yang selama ini dihadapi pendamping dalam menjalankan tugasnya.
Supervisi dilakukan sebagai tindak lanjut atas masih ditemukannya keterlambatan pelaporan serta ketidaksesuaian data yang kerap terjadi dalam proses pelaporan di wilayah Kabupaten Bantul. Kondisi tersebut dinilai perlu diselesaikan hingga ke akar persoalan agar tidak berulang dan tidak memengaruhi kualitas informasi yang menjadi dasar perencanaan maupun evaluasi program pemberdayaan masyarakat.
Korprov DIY menegaskan bahwa penyelesaian persoalan data tidak cukup dilakukan dari balik meja. Verifikasi langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai alur pelaporan, hambatan komunikasi, hingga mekanisme koordinasi antara pendamping di lapangan dengan Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten.
"Supervisi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap kendala dapat diidentifikasi secara objektif sehingga solusi yang diberikan benar-benar menyentuh sumber persoalan," menjadi semangat yang mewarnai jalannya diskusi.
Selain menelusuri penyebab keterlambatan dan ketidakcocokan data, tim juga memastikan apakah berbagai instruksi, kebijakan, serta arahan teknis yang telah disampaikan Korprov dan TAPM Provinsi kepada TAPM Kabupaten benar-benar diteruskan secara lengkap kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Kesamaan persepsi menjadi aspek penting agar implementasi program di lapangan berjalan selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Diskusi berlangsung dinamis. Berbagai isu mulai dari pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, tata kelola administrasi, pengelolaan data, hingga mekanisme pelaporan dibahas secara mendalam. Pendamping juga menyampaikan pengalaman lapangan, tantangan teknis, serta berbagai masukan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan sistem pendampingan di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Bagi Korprov DIY, kualitas data tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga menyangkut kredibilitas program. Data yang akurat, lengkap, dan disampaikan tepat waktu akan menghasilkan analisis yang lebih presisi sehingga kebijakan pembangunan desa dapat dirancang berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Melalui supervisi ini, TAPM Provinsi DIY juga ingin membangun budaya kerja yang semakin profesional, kolaboratif, dan akuntabel. Monitoring diposisikan bukan sebagai instrumen pengawasan semata, melainkan sebagai media pembinaan, pembelajaran bersama, dan penguatan kapasitas seluruh pendamping desa.
Kegiatan di Kapanewon Kretek menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan TAPM Provinsi DIY dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendampingan. Dengan komunikasi yang semakin efektif, sistem pelaporan yang lebih tertib, serta validitas data yang terjaga, diharapkan seluruh proses pendampingan mampu memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Supervisi lapangan ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya program yang dijalankan, tetapi juga oleh kualitas data, ketepatan informasi, dan kuatnya koordinasi antarpelaku pendampingan. Dari lapangan inilah fondasi pembangunan yang akuntabel dan berkelanjutan terus dibangun.




0 Komentar