Uji Petik Audit Kinerja di Balecatur: Menilai Efektivitas Peran TPP dalam Mengawal Prioritas Dana Desa 2026

  


SLEMAN
– Komitmen pemerintah dalam memastikan Dana Desa dimanfaatkan secara tepat sasaran terus diperkuat melalui pengawasan yang komprehensif. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Uji Petik dalam rangka Audit Kinerja Penilaian Efektivitas atas Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada sasaran program Persentase Dana Desa dalam APBDes sesuai dengan fokus prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) tersebut berlangsung di Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan melibatkan berbagai unsur strategis di tingkat kalurahan. Hadir dalam kegiatan audit ini Lurah dan seluruh jajaran pamong kalurahan, Ketua BPD/Kal, PD dan PLD dengan didampingi oleh Koordinator Provinsi Bp Murtodo, SH.,M.Pd dan TAPM Provinsi serta TAPM Kabupaten. Sedangkan Tim auditor Itjend Kemendesa PDT terdiri dari Ginang Hadi Utama, S.Sos.I selaku Ketua Tim, Yusuf Wibisono, S.E., M.SC dan Maya Damayanti, S.H.

Audit kinerja ini tidak hanya bertujuan mengukur tingkat kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan Dana Desa, tetapi juga mengevaluasi sejauh mana peran Tenaga Pendamping Profesional mampu mendampingi pemerintah kalurahan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pemanfaatan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Responden dalam kegiatan audit meliputi Lurah Balecatur, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Melalui wawancara, telaah dokumen,  tim auditor menggali informasi mengenai proses penyusunan APBDes, mekanisme pendampingan, koordinasi antar pemangku kepentingan, hingga implementasi fokus prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Suasana audit berlangsung terbuka dan konstruktif. Setiap responden diberikan kesempatan menyampaikan pengalaman, praktik pendampingan, serta tantangan yang dihadapi dalam mengawal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran yang objektif mengenai efektivitas sistem pendampingan yang telah berjalan.

Menurut tim auditor, keberhasilan pendampingan tidak hanya diukur dari terpenuhinya aspek administratif, tetapi juga dari kualitas fasilitasi yang mampu meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan dalam mengambil keputusan pembangunan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dalam proses audit, perhatian juga diarahkan pada konsistensi penggunaan Dana Desa agar benar-benar mengacu pada fokus prioritas nasional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Hal tersebut meliputi dukungan terhadap penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas layanan dasar, pengembangan potensi ekonomi desa, serta program prioritas lainnya yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Keberadaan Tenaga Pendamping Profesional dinilai memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah kalurahan. Pendamping tidak hanya berfungsi memberikan asistensi teknis, tetapi juga menjadi fasilitator yang menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat lokal. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas peran TPP menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas tata kelola pembangunan desa terus mengalami perbaikan.

Bagi Pemerintah Kalurahan Balecatur, pelaksanaan audit dipandang sebagai momentum untuk melakukan refleksi terhadap proses pengelolaan Dana Desa sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Sementara itu, bagi jajaran pendamping desa, kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pendampingan di lapangan. Berbagai masukan dari tim auditor diharapkan dapat menjadi rekomendasi perbaikan sehingga fungsi pendampingan semakin adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan uji petik ini juga menegaskan bahwa sistem pengawasan bukan semata-mata bertujuan mencari kekurangan, melainkan membangun budaya kerja yang akuntabel dan berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, BPD, serta Tenaga Pendamping Profesional, kualitas implementasi Dana Desa diharapkan semakin efektif dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya audit kinerja yang dilakukan secara langsung di lapangan, Kemendesa PDT melalui Inspektorat Jenderal memperoleh potret faktual mengenai implementasi kebijakan pendampingan. Hasil evaluasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, penguatan kapasitas pendamping, serta peningkatan efektivitas pengelolaan Dana Desa sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

 

Posting Komentar

0 Komentar