SLEMAN – Komitmen pemerintah dalam memastikan Dana Desa dimanfaatkan secara tepat sasaran terus diperkuat melalui pengawasan yang komprehensif. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Uji Petik dalam rangka Audit Kinerja Penilaian Efektivitas atas Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada sasaran program Persentase Dana Desa dalam APBDes sesuai dengan fokus prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Kemendesa PDT) tersebut berlangsung di Kalurahan Balecatur, Kapanewon
Gamping, Kabupaten Sleman, pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan
melibatkan berbagai unsur strategis di tingkat kalurahan. Hadir dalam kegiatan audit ini Lurah dan seluruh jajaran pamong kalurahan, Ketua BPD/Kal, PD dan PLD dengan didampingi oleh Koordinator Provinsi Bp Murtodo, SH.,M.Pd dan TAPM Provinsi serta TAPM Kabupaten. Sedangkan Tim auditor Itjend Kemendesa PDT terdiri dari
Audit kinerja ini tidak hanya
bertujuan mengukur tingkat kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan Dana Desa,
tetapi juga mengevaluasi sejauh mana peran Tenaga Pendamping Profesional mampu
mendampingi pemerintah kalurahan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan,
hingga pengawasan pemanfaatan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Responden dalam kegiatan audit
meliputi Lurah Balecatur, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Melalui
wawancara, telaah dokumen, tim auditor menggali
informasi mengenai proses penyusunan APBDes, mekanisme pendampingan, koordinasi
antar pemangku kepentingan, hingga implementasi fokus prioritas Dana Desa Tahun
Anggaran 2026.
Suasana audit berlangsung terbuka dan
konstruktif. Setiap responden diberikan kesempatan menyampaikan pengalaman,
praktik pendampingan, serta tantangan yang dihadapi dalam mengawal program
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. Pendekatan ini
menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran yang objektif mengenai
efektivitas sistem pendampingan yang telah berjalan.
Menurut tim auditor, keberhasilan
pendampingan tidak hanya diukur dari terpenuhinya aspek administratif, tetapi
juga dari kualitas fasilitasi yang mampu meningkatkan kapasitas pemerintah
kalurahan dalam mengambil keputusan pembangunan secara partisipatif,
transparan, dan akuntabel.
Dalam proses audit, perhatian juga
diarahkan pada konsistensi penggunaan Dana Desa agar benar-benar mengacu pada
fokus prioritas nasional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Hal tersebut
meliputi dukungan terhadap penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan,
peningkatan kualitas layanan dasar, pengembangan potensi ekonomi desa, serta
program prioritas lainnya yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Keberadaan Tenaga Pendamping
Profesional dinilai memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah
kalurahan. Pendamping tidak hanya berfungsi memberikan asistensi teknis, tetapi
juga menjadi fasilitator yang menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan
kebutuhan riil masyarakat di tingkat lokal. Oleh karena itu, evaluasi terhadap
efektivitas peran TPP menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas tata
kelola pembangunan desa terus mengalami perbaikan.
Bagi Pemerintah Kalurahan Balecatur,
pelaksanaan audit dipandang sebagai momentum untuk melakukan refleksi terhadap
proses pengelolaan Dana Desa sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada
hasil pembangunan.
Sementara itu, bagi jajaran pendamping
desa, kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pendampingan di lapangan. Berbagai masukan dari tim
auditor diharapkan dapat menjadi rekomendasi perbaikan sehingga fungsi
pendampingan semakin adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan uji petik ini juga
menegaskan bahwa sistem pengawasan bukan semata-mata bertujuan mencari
kekurangan, melainkan membangun budaya kerja yang akuntabel dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kalurahan,
BPD, serta Tenaga Pendamping Profesional, kualitas implementasi Dana Desa
diharapkan semakin efektif dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat.
Dengan adanya audit kinerja yang
dilakukan secara langsung di lapangan, Kemendesa PDT melalui Inspektorat
Jenderal memperoleh potret faktual mengenai implementasi kebijakan
pendampingan. Hasil evaluasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar
penyempurnaan kebijakan, penguatan kapasitas pendamping, serta peningkatan
efektivitas pengelolaan Dana Desa sehingga setiap rupiah yang dialokasikan
benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.




0 Komentar