Yogyakarta – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi
memulai pelaksanaan Pemetaan Potensi Kalurahan dan Kelurahan Tahun 2026
melalui kegiatan Kick Off yang diselenggarakan pada Selasa (14/7/2026)
di Ruang Manggala Praja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) serta secara daring. Kegiatan ini menjadi
langkah strategis dalam membangun basis data potensi wilayah yang lebih akurat,
komprehensif, dan terintegrasi sebagai fondasi perencanaan pembangunan di
tingkat kalurahan dan kelurahan.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur
Paniradya Kaistimewan DIY, Bapperida DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY,
Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Paguyuban Lurah se-DIY, Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat, Tim Konsultan, serta jajaran Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten, Panewu, Mantri Pamong Praja, Lurah, dan Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMKKPS
KPH. Yudonegoro menyampaikan bahwa pelaksanaan pemetaan potensi ini merupakan
implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Untuk
mendukung pelaksanaannya, Gubernur DIY telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
B/400.10.8/5/SET Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemetaan potensi di
seluruh wilayah DIY.
Pemetaan potensi ini tidak sekadar
menjadi kegiatan pendataan, tetapi menjadi upaya membangun sistem informasi
pembangunan yang mampu menggambarkan kondisi riil setiap kalurahan dan
kelurahan. Data yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi rujukan bersama bagi
pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat
sasaran.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah
kabupaten/kota, panewu, mantri pamong praja, dan lurah memiliki peran penting
dalam memastikan proses pendataan berjalan optimal. Setidaknya terdapat tiga
tugas utama yang harus dilakukan, yakni memfasilitasi pelaksanaan pendataan di
lapangan, memastikan ketersediaan data dan dokumen pendukung, serta mendampingi
tim pelaksana selama proses pemetaan berlangsung.
Pada kesempatan tersebut juga
diperkenalkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemetaan Potensi
Kalurahan dan Kelurahan yang telah ditetapkan. Juknis tersebut mengatur
mekanisme pelaksanaan, tata cara pendataan, hingga pembentukan tim pendamping
yang akan mengawal proses pemetaan agar berlangsung secara sistematis, seragam,
dan menghasilkan data yang valid.
Lebih jauh, hasil pemetaan potensi
nantinya akan dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan
strategis. Data tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan
pembangunan daerah, sinkronisasi program lintas perangkat daerah, pengembangan
potensi unggulan setiap kalurahan maupun kelurahan, hingga mendorong
peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, data yang terkumpul juga
diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan ketahanan pangan,
percepatan pengentasan kemiskinan, pelestarian budaya lokal, serta menjaga
kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian, pemetaan potensi bukan hanya
menjadi kegiatan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam
mewujudkan pembangunan berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penguatan basis
data pembangunan, Pemerintah Daerah DIY juga menetapkan bahwa proses
pemutakhiran data potensi kalurahan dan kelurahan akan dilakukan secara
berkala. Tahap awal pendataan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 15 Juli
2026, sehingga data yang tersedia senantiasa relevan dengan dinamika
perkembangan wilayah.
Kegiatan kemudian secara resmi dibuka
dengan pembacaan pernyataan pembukaan Kick Off Pemetaan Potensi Kalurahan
dan Kelurahan di Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026. Momentum
tersebut menandai dimulainya gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk
menghadirkan data potensi yang akurat sebagai fondasi pembangunan DIY yang
semakin terarah, partisipatif, dan berbasis kearifan lokal.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah,
pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kalurahan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), dan
berbagai pemangku kepentingan lainnya, pemetaan potensi diharapkan menjadi
tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan berbasis data. Dengan
data yang akurat, setiap kebijakan pembangunan dapat dirancang lebih efektif
sehingga mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki kalurahan dan
kelurahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa
Yogyakarta.




1 Komentar
Mantap
BalasHapus