Kick Off Pemetaan Potensi Kalurahan dan Kelurahan di DIY: Kolaborasi Strategis TPP dan Pemda DIY untuk Perkuat Basis Data Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan



Yogyakarta – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi memulai pelaksanaan Pemetaan Potensi Kalurahan dan Kelurahan Tahun 2026 melalui kegiatan Kick Off yang diselenggarakan pada Selasa (14/7/2026) di Ruang Manggala Praja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) serta secara daring. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun basis data potensi wilayah yang lebih akurat, komprehensif, dan terintegrasi sebagai fondasi perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan dan kelurahan.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Paniradya Kaistimewan DIY, Bapperida DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Paguyuban Lurah se-DIY, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Tim Konsultan, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten, Panewu, Mantri Pamong Praja, Lurah, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMKKPS KPH. Yudonegoro menyampaikan bahwa pelaksanaan pemetaan potensi ini merupakan implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Untuk mendukung pelaksanaannya, Gubernur DIY telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.10.8/5/SET Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemetaan potensi di seluruh wilayah DIY.

Pemetaan potensi ini tidak sekadar menjadi kegiatan pendataan, tetapi menjadi upaya membangun sistem informasi pembangunan yang mampu menggambarkan kondisi riil setiap kalurahan dan kelurahan. Data yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi rujukan bersama bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah kabupaten/kota, panewu, mantri pamong praja, dan lurah memiliki peran penting dalam memastikan proses pendataan berjalan optimal. Setidaknya terdapat tiga tugas utama yang harus dilakukan, yakni memfasilitasi pelaksanaan pendataan di lapangan, memastikan ketersediaan data dan dokumen pendukung, serta mendampingi tim pelaksana selama proses pemetaan berlangsung.

Pada kesempatan tersebut juga diperkenalkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemetaan Potensi Kalurahan dan Kelurahan yang telah ditetapkan. Juknis tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan, tata cara pendataan, hingga pembentukan tim pendamping yang akan mengawal proses pemetaan agar berlangsung secara sistematis, seragam, dan menghasilkan data yang valid.

Lebih jauh, hasil pemetaan potensi nantinya akan dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan strategis. Data tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi program lintas perangkat daerah, pengembangan potensi unggulan setiap kalurahan maupun kelurahan, hingga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, data yang terkumpul juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan ketahanan pangan, percepatan pengentasan kemiskinan, pelestarian budaya lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian, pemetaan potensi bukan hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penguatan basis data pembangunan, Pemerintah Daerah DIY juga menetapkan bahwa proses pemutakhiran data potensi kalurahan dan kelurahan akan dilakukan secara berkala. Tahap awal pendataan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 15 Juli 2026, sehingga data yang tersedia senantiasa relevan dengan dinamika perkembangan wilayah.

Kegiatan kemudian secara resmi dibuka dengan pembacaan pernyataan pembukaan Kick Off Pemetaan Potensi Kalurahan dan Kelurahan di Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026. Momentum tersebut menandai dimulainya gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan data potensi yang akurat sebagai fondasi pembangunan DIY yang semakin terarah, partisipatif, dan berbasis kearifan lokal.

Melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kalurahan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, pemetaan potensi diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan berbasis data. Dengan data yang akurat, setiap kebijakan pembangunan dapat dirancang lebih efektif sehingga mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki kalurahan dan kelurahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Posting Komentar

1 Komentar